Senin, 08 Januari 2018

Reksadana syariah



TUGAS MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
REKSADANA SYARIAH
Oleh :
SEP PUTRI AYU ANDIRA          
1630401167
Sepputriayuandiraiainbts.blogspot.com

Dosen Pembimbing:
Dr. SyukriIska, M.Ag
IfeldaNengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) BATUSANGKAR
2017/ 1438 H





BAB I
PENDAHULUAN
A.LatarBelakang
Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat permodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan mempunyai keinginan usaha melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di Pasar Modal.
Makadariitu, disini kita akan membahas investasi keuangan khususnya reksadana, yang dikhususkan bagi investor dengan modal sedikit dan tetap ingin berinvestasi. Kita pun bisa melakukan hal tersebut. Apalagi kita masih muda, hingga kita mampu merencanakan lebih matang karena jangka waktu yang masih panjang. 
B. RumusanMasalah
1.        Bagaimanakah perbedaan dan persamaan Reksadana syariah dengan Reksadana konvensional?
2.      Bagaimanakah manajemen operasional reksadana : sumber dan alokasi dana, prosedur berinvestasi di reksadana?







BAB II
PEMBAHASAN
A.  Perbedaan dan Persamaan Reksadana syariah dengan Reksadana konvensional
1.      PengertianReksadana
Reksadana berasal dari kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti uang. Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dan masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh manajer investasi.[1]
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi), untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar modal atau pasar uang. Dengan demikian, membeli reksa dana dapat disamakn dengan menabung. Perbedaannya adalah surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sedangkan reksa dana bisa diperjualbelikan. Reksa dana jenis open end bisa dijual kembali kepada manajer investasi, sedangkan reksa dana close end bisa dijual di pasar sekunder.[2]
Disamping reksadana konvensional, telah hadir pula reksadana syariah. Reksadana syariah merupakan alternatif karena adanya sikap ambivalensi (mendua) pada diri umat Islam, di satu sisi ingin menginvestasikan modal yang dimiliki pada reksadana, tetapi di sisi yang lain memiliki ketakutan melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam syariat Islam. Oleh karena itu, kehadiran reksadana syariah bisa menghindarkan umat Islam dari pelanggaran terhadap syariat Islam, karena reksadana syariah dalam operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah.[3]

2.      Perbedaan Reksadana syariah dengan Reksadana konvensional
a.      Reksadana syariah
       Reksadana syariah tidak jauh berbeda dengan reksadana secara umum, perbedaannya terletak pada operasional dimana reksadana syariah merupakan reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam.Ketentuan syariat islam dalam reksadana syariah dilakukan lewat beberapa hal, yaitu sebagai berikut :
1)      Akad antara pemilik modal (rab al-mal) dengan manajer investasi (‘amil) adalah mudharabah
             Kontrak kemitraan (partnership) yang berdasarkan prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang menyerahkan modalnya kepada pihak lain untuk diinvestasikan dengan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama.
2)      Pemilihan dan pelaksanaan investasi
             Investasi yang dipilih dan dijalankan adalah investasi yang terbebas dari unsur riba dan gharar.
3)      Penentuan bagi hasil
             Pembagian keuntungan dan kerugian yang dialami manajer investasi dalam investasinya ditanggung bersama antara pemilik modal dengan manajer investasi (profit and loss sharing).

Dalam reksadana syariah terkandung enam unsur utama, yaitu :
1)   Pemodal (rab al-mal)
2)   Modal yang disetor oleh masyarakat (mal)
3)   Manajer investasi sebagai pengelola (‘amil)
4)   Investasi yang dilakukan oleh manajer investasi (amal)
5)   Portofolio efek
6)   Sesuai dengan ketentuan syariat islam[4]

b.      Reksadana konvensional
       Dalam reksadana konvensional terdapa tiga aspek, antara lain :
1)      Dana dari nasabah (pemodal)
             Dana yang dihimpun dari masyarakat yang terdiri dari individu, perusahaan, dan lembaga lain. Dana dari masyarakat tersebut merupakan dana yang sementara menganggur yang diinvestasikan untuk memperoleh pendapatan.
2)      Investasi pada instrumen pasar modal maupun pasar uang
             Diinvestasikan pada instrumen efek atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal maupun pasar uang seperti saham, obligasi, sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, commersial paper, dan sebagainya.
3)      Manajer investasi
             Merupakan lembaga yang mengelola reksadana tersebut. Reksadana dikelola oleh sebuah team yang terdiri dari beberapa orang dan diawasi oleh sebuah komite. Tenaga-tenaga yang duduk di tim dan komite tersebut adalah tenaga-tenaga yang profesional yang memiliki wawasan dalam jangka menengah dan jangka panjang.[5]

                        Perbedaan paling menonjol antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional adalah dalam reksadana syariah terdapat proses “screening” atau filterisasi atas instrumen investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses “cleaning” untuk membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan yang haram menurut pedoman syariah.[6]
                        Secara umum perbedaan reksadana syariah dan reksadana konvensional dapat dilihat pada tabel berikut ini :
No.
Perbedaanjenisreksadana
Syariah
Konvensional
1.
Tujuaninvestasi
Tidaksemata-mata return, tapijuga SRI (socially Responsible Invesment)
Return yang tinggi
2.
Operasional
Ada proses screening
Tidakada proses screening
3.
Return
Proses Cleansing/filterisasidarikegiatan haram
Tidakada
4.
Pengawasan
DPS/BAPEPAM
hanyaBapepam
5.
Akad/pengikatan
Selamatidakadabertentangandengansyariah
Menekankankesepakatantampaadaaturan halal atau haram
6.
Transaksi
Tidakbolehberspekulasi yang mengandunggharar, sepertinajsy (penawaranpalsu) ikhtikan, maysir, danriba
Selamatransaksinyabisamemberikankeuntungan

Itulahbeberapaperbedaanreksadanasyariahdankonvensional.

3.      Persamaan reksadana konvensional dan reksadana syariah
Selain memiliki perbedaan, antara reksadana syariah dan reksa danakonvensional juga terdapat beberapa persamaan yaitu manajer investasi pada Reksadana syariah dan reksadana konvensional, sama-sama berperan sebagai pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio investasi. Dan dalam mengelola reksadana manajer investasi  juga bekerja sama dengan bank kustodian, sebagai penjaga, dan penyimpan kekayaan dari investor.
Dan jugaReksadana syariah dan reksadana konvensional memiliki beberapa persamaan yang terdapat pada mekanismenya, antara lain:
a.       Reksadana syariah dan konvensional sama-sama memiliki manajer sebagai pengelola investasi
b.      Mekanisme kerja bank kustodiansebagai penyimpan kekayaan dan investor.

B.     Manajemen Operasional Reksadana
1.    Sumber dan Alokasi Dana Reksadana
Dana perusahaaninvestasiberasaldarihasilpenjualansaham yang diterbitkannyakepadapublik.Sebelum penjualan saham reksadana dilakukan, terlebih dahulu akan diumumkan tentang prospektusnya. Prospektus merupakan dokumen resmi yang menggambarkan operasi suatu reksadana, manajemennya, &fee yang harus dibayar oleh para pemegang rekening.Dengan prospektus ini diharapkan para calon investor tertarik berinvestasi pada suatu reksadana dengan segala konsekuensinya.
Sumberdanareksa dana yang lain adalahpengembalianhasilinvestasi yang tidakdibagikepadaparapemegangsahamnya.Hasilkeputusanatasalokasidanaberupa asset-aset yangdimilikireksa danasebagaihasilinvestasinya.Tujuaninvestasireksadanaadalah asset-asetkeuangan,&harusdisesuaikandenganketentuan yang adadalamprospektus.
Karakteristikportofolio yang dibentukolehmanajerinvestasiharusdisesuaikandenganprospektus.Dengandemikian, asetkeuanganmayoritas yang digunakansebagaiinstrumeninvestasibergantungpadajenisreksadananya.Nilaiinvestasi yang dikelolamanajerinvestasidinyatakansebagainilaiasetbersihatauseringdinyatakandalambentuk NAV (net asset value).
NAV = (Nilaiportofolio yang dibentuk) – (Biaya-biaya yang dikeluarkan).
Secaragarisbesar, asset-asetreksa danameliputi:
a.       Kasdansetarakas: untukkeperluatransaksi, cadanganuntukmemenuhipenarikan, spekulasi, dsb.
b.      Investasipada asset-asetkeuangan: sesuaijenisreksadananya,
c.       Aset-aset lain: asset-asettetap yang digunakanuntukmendukungoperasireksa dana.

2.      Prosedur Berinvestasi di Reksadana
investor cukup menghubungi manajer investasi reksadana yang dipilih, kemudian isi formulir penyertaan modal/pembelian unit penyertaan dan transaksi uang ke Bank. Setelah itu investor mengirimkan bukti setor dan formulir yang telah diisi ke manajer investasi. Investor akan mendapatkan tanda bukti penyertaan modal di reksadana yang dikirimkan langsung ke alamat investor. Besarnya uang investasi minimal ditentukaoleh manajer investasi dan telah tercantum resmi dalam prospektus reksadana.
Prospektus adalah buku atau keterangan lain yang memberikan gambaran lengkap mengenai suatu reksadana sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih reksadana mana yang akan dijadikan tempat investasi. Investor dapat memperolehnya di manajer investasi.
             Umumnya mekanisme berinvestasi di reksadana syariah maka calon nasabah harus memenuhi persyaratan pembelian di manajer investasi dan agen penjual yang ditunjuk. Pembayaran dilakukan pada bank pembayaran yang ditunjuk.
             Cara pembelian (subscription) unit penyertaan reksadana syariah :
a.       Setelah membaca prospektus penawaran reksadana syariah, mengisi formulir pembelian reksadana secara lengkap dan benar.
b.      Mengisi formulir profil investasi nasabah.
c.       Membayar pembelian unit penyertaan di bank yang sudah ditunjuk. Pembayaran dapat dilakukan dengan cek atau giro, transfer tunai atau pemindahbukuan.
d.      Menyerahkan formulir pembelian yang telah diisi lengkap dan kopian bukti transfer bank kepada petugas di manajer investor, agen penjual atau perwakilan manajer investasi di bank penerima pembayaran dan juga menyerahkan kopian kartu identitas yang masih berlaku bagi calon pemodal perorangan dan kopian anggaran dasar dan kartu pejabat yang masih berlaku bagi calon pemodal berbadan hukum.
e.       Calon nasabah memenuhi persyaratan batasan minimum dan maksimum pembelian unit penyertaan.
f.       Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan tersebut pada periode yang telah ditentukan.

                        Sedangkan cara penjualan (redemption) unit penyertaan reksadana syariah adalah sebagai berikut :
a.       Bagi modal perorangan mengisi formulir penjualan kembali reksadana syariah yang mencakup nomor registrasi UP yang akan dijual, nomor surat tanda pengenal diri, menandatangani formulir penjualan. Sedangkan bagi pemodal berbadan hukum mengisi formulir penjualan yang akan mencakup nomor registrasi UP yang akan dijual, nomor anggaran dasar, dan nomor surat tanda pengenal diri pejabat yang berwenang, menandatangani formulir penjualan.
b.      Memenuhi batasan minimum dan maksimum UP. Apabila jumlah kepemilikan UP yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan UP sesuai dengan syarat pada hari penjualan kembali, maka manajer investasi berhak menutup rekening pemegang UP dan mencairkan seluruh UP yang tersisa milik pemgang UP tersebut.
c.       Pembayaran dana hasil penjualan kembali UP akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang UP yang dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 hari bursa sejak permohonan penjualan kembali.[7]








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi), untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar modal atau pasar uang. Menurut UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal memberikan definisi bahwa reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Perbedaan paling menonjol antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional adalah dalam reksadana syariah terdapat proses “screening” atau filterisasi atas instrumen investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses “cleaning” untuk membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan yang haram menurut pedoman syariah. Umumnya mekanisme berinvestasi di reksadana syariah maka calon nasabah harus memenuhi persyaratan pembelian di manajer investasi dan agen penjual yang ditunjuk. Pembayaran dilakukan pada bank pembayaran yang ditunjuk.




[1]Heri Sudarsono. Bank dan Lembaga Keuangna Syariah,(Yogyakarta: Ekonisia. 2005),hlm.200
[2]Veithzal Rivai.Bank and Financial Institution Management.(Jakarta: Raja Grafindo Persada.2007),hlm.945

[3]Andri Soemitra.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.(Jakarta: Kencana. 2010), hlm.168
                [4]Syukri Iska dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar : STAIN Batusangkar, 2005), hal. 56-57
                [5]Martono, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta : Ekonisia, 2002), hal, 209-210
                [6]Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : Kencana, 2010),  hal. 172
                [7]Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : Kencana, 2010), hal. 192-194

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN, DAN DK DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

TUGAS MAKALAH INDIVIDU MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK Tentang : PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN,  DAN DK DALAM LEMBAGA KEU...