TUGAS MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
REKSADANA SYARIAH
Oleh :
SEP PUTRI AYU ANDIRA
1630401167
Sepputriayuandiraiainbts.blogspot.com
Dosen Pembimbing:
Dr. SyukriIska, M.Ag
IfeldaNengsih, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) BATUSANGKAR
2017/ 1438 H
BAB I
PENDAHULUAN
A.LatarBelakang
Reksadana merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat permodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana
dari masyarakat yang memiliki modal dan mempunyai keinginan usaha melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain
itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk
berinvestasi di Pasar Modal.
Makadariitu, disini kita akan membahas investasi keuangan khususnya
reksadana, yang dikhususkan bagi investor dengan modal sedikit dan tetap ingin
berinvestasi. Kita pun bisa melakukan hal tersebut. Apalagi kita masih muda,
hingga kita mampu merencanakan lebih matang karena jangka waktu yang masih
panjang.
B. RumusanMasalah
1.
Bagaimanakah
perbedaan dan persamaan Reksadana syariah dengan Reksadana konvensional?
2.
Bagaimanakah
manajemen operasional reksadana : sumber dan alokasi dana, prosedur berinvestasi
di reksadana?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perbedaan dan Persamaan Reksadana syariah dengan Reksadana
konvensional
1.
PengertianReksadana
Reksadana berasal dari kata “reksa”
yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti uang. Sehingga reksadana
dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana pada umumnya
diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dan masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham,
obligasi, valuta asing atau deposito) oleh manajer investasi.[1]
Reksa dana (mutual fund)
adalah sertifikat yang menyatakan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada
pengelola reksa dana (manajer investasi), untuk digunakan sebagai modal
berinvestasi di pasar modal atau pasar uang. Dengan demikian, membeli reksa
dana dapat disamakn dengan menabung. Perbedaannya adalah surat tanda menabung
tidak dapat diperjualbelikan, sedangkan reksa dana bisa diperjualbelikan. Reksa
dana jenis open end bisa dijual kembali kepada manajer investasi,
sedangkan reksa dana close end bisa dijual di pasar sekunder.[2]
Disamping reksadana konvensional,
telah hadir pula reksadana syariah. Reksadana syariah merupakan alternatif
karena adanya sikap ambivalensi (mendua) pada diri umat Islam, di satu sisi
ingin menginvestasikan modal yang dimiliki pada reksadana, tetapi di sisi yang
lain memiliki ketakutan melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam syariat
Islam. Oleh karena itu, kehadiran reksadana syariah bisa menghindarkan umat
Islam dari pelanggaran terhadap syariat Islam, karena reksadana syariah dalam
operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah.[3]
2.
Perbedaan Reksadana syariah dengan Reksadana konvensional
a.
Reksadana syariah
Reksadana syariah tidak jauh berbeda
dengan reksadana secara umum, perbedaannya terletak pada operasional dimana
reksadana syariah merupakan reksadana yang pengelolaan dan kebijakan
investasinya mengacu pada syariat islam.Ketentuan syariat islam dalam reksadana
syariah dilakukan lewat beberapa hal, yaitu sebagai berikut :
1)
Akad antara
pemilik modal (rab al-mal) dengan manajer investasi (‘amil)
adalah mudharabah
Kontrak kemitraan (partnership)
yang berdasarkan prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang menyerahkan
modalnya kepada pihak lain untuk diinvestasikan dengan kedua belah pihak
membagi keuntungan atau memikul kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama.
2)
Pemilihan dan
pelaksanaan investasi
Investasi yang dipilih dan
dijalankan adalah investasi yang terbebas dari unsur riba dan gharar.
3)
Penentuan bagi
hasil
Pembagian keuntungan dan kerugian
yang dialami manajer investasi dalam investasinya ditanggung bersama antara
pemilik modal dengan manajer investasi (profit and loss sharing).
Dalam
reksadana syariah terkandung enam unsur utama, yaitu :
1)
Pemodal (rab
al-mal)
2)
Modal yang
disetor oleh masyarakat (mal)
3)
Manajer
investasi sebagai pengelola (‘amil)
4)
Investasi yang
dilakukan oleh manajer investasi (amal)
5)
Portofolio efek
6)
Sesuai dengan
ketentuan syariat islam[4]
b.
Reksadana konvensional
Dalam reksadana konvensional terdapa tiga
aspek, antara lain :
1)
Dana dari
nasabah (pemodal)
Dana yang dihimpun dari masyarakat
yang terdiri dari individu, perusahaan, dan lembaga lain. Dana dari masyarakat
tersebut merupakan dana yang sementara menganggur yang diinvestasikan untuk
memperoleh pendapatan.
2)
Investasi pada
instrumen pasar modal maupun pasar uang
Diinvestasikan pada instrumen efek
atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal maupun pasar
uang seperti saham, obligasi, sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, commersial
paper, dan sebagainya.
3)
Manajer
investasi
Merupakan lembaga yang mengelola
reksadana tersebut. Reksadana dikelola oleh sebuah team yang terdiri dari
beberapa orang dan diawasi oleh sebuah komite. Tenaga-tenaga yang duduk di tim
dan komite tersebut adalah tenaga-tenaga yang profesional yang memiliki wawasan
dalam jangka menengah dan jangka panjang.[5]
Perbedaan paling
menonjol antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional adalah dalam
reksadana syariah terdapat proses “screening” atau filterisasi atas
instrumen investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses “cleaning”
untuk membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan yang haram
menurut pedoman syariah.[6]
Secara umum perbedaan
reksadana syariah dan reksadana konvensional dapat dilihat pada tabel berikut
ini :
No.
|
Perbedaanjenisreksadana
|
Syariah
|
Konvensional
|
1.
|
Tujuaninvestasi
|
Tidaksemata-mata return, tapijuga SRI
(socially Responsible Invesment)
|
Return yang tinggi
|
2.
|
Operasional
|
Ada proses screening
|
Tidakada proses screening
|
3.
|
Return
|
Proses Cleansing/filterisasidarikegiatan
haram
|
Tidakada
|
4.
|
Pengawasan
|
DPS/BAPEPAM
|
hanyaBapepam
|
5.
|
Akad/pengikatan
|
Selamatidakadabertentangandengansyariah
|
Menekankankesepakatantampaadaaturan halal
atau haram
|
6.
|
Transaksi
|
Tidakbolehberspekulasi yang mengandunggharar,
sepertinajsy (penawaranpalsu) ikhtikan, maysir, danriba
|
Selamatransaksinyabisamemberikankeuntungan
|
Itulahbeberapaperbedaanreksadanasyariahdankonvensional.
3. Persamaan reksadana konvensional dan
reksadana syariah
Selain memiliki perbedaan, antara reksadana syariah
dan reksa danakonvensional juga terdapat beberapa persamaan yaitu manajer
investasi pada Reksadana syariah dan reksadana konvensional, sama-sama berperan
sebagai pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio investasi. Dan dalam
mengelola reksadana manajer investasi
juga bekerja sama dengan bank kustodian, sebagai penjaga, dan penyimpan
kekayaan dari investor.
Dan jugaReksadana
syariah dan reksadana konvensional memiliki beberapa persamaan yang terdapat
pada mekanismenya, antara lain:
a.
Reksadana
syariah dan konvensional sama-sama memiliki manajer sebagai pengelola investasi
b.
Mekanisme kerja
bank kustodiansebagai penyimpan kekayaan dan investor.
B. Manajemen Operasional Reksadana
1.
Sumber dan Alokasi
Dana Reksadana
Dana perusahaaninvestasiberasaldarihasilpenjualansaham
yang diterbitkannyakepadapublik.Sebelum
penjualan saham reksadana dilakukan, terlebih dahulu akan diumumkan tentang
prospektusnya. Prospektus merupakan dokumen resmi yang menggambarkan operasi
suatu reksadana, manajemennya, &fee yang harus dibayar oleh para
pemegang rekening.Dengan prospektus ini diharapkan para calon investor tertarik
berinvestasi pada suatu reksadana dengan segala konsekuensinya.
Sumberdanareksa
dana yang lain adalahpengembalianhasilinvestasi yang
tidakdibagikepadaparapemegangsahamnya.Hasilkeputusanatasalokasidanaberupa asset-aset yangdimilikireksa danasebagaihasilinvestasinya.Tujuaninvestasireksadanaadalah
asset-asetkeuangan,&harusdisesuaikandenganketentuan yang adadalamprospektus.
Karakteristikportofolio yang
dibentukolehmanajerinvestasiharusdisesuaikandenganprospektus.Dengandemikian,
asetkeuanganmayoritas yang
digunakansebagaiinstrumeninvestasibergantungpadajenisreksadananya.Nilaiinvestasi
yang
dikelolamanajerinvestasidinyatakansebagainilaiasetbersihatauseringdinyatakandalambentuk
NAV (net asset value).
NAV = (Nilaiportofolio yang dibentuk) –
(Biaya-biaya yang dikeluarkan).
Secaragarisbesar, asset-asetreksa danameliputi:
a.
Kasdansetarakas: untukkeperluatransaksi, cadanganuntukmemenuhipenarikan,
spekulasi, dsb.
b.
Investasipada asset-asetkeuangan: sesuaijenisreksadananya,
c.
Aset-aset lain: asset-asettetap yang digunakanuntukmendukungoperasireksa dana.
2. Prosedur Berinvestasi di Reksadana
investor
cukup menghubungi manajer investasi reksadana yang dipilih, kemudian isi
formulir penyertaan modal/pembelian unit penyertaan dan transaksi uang ke Bank.
Setelah itu investor mengirimkan bukti setor dan formulir yang telah diisi ke
manajer investasi. Investor akan mendapatkan tanda bukti penyertaan modal di
reksadana yang dikirimkan langsung ke alamat investor. Besarnya uang investasi
minimal ditentukaoleh manajer investasi dan telah tercantum resmi dalam
prospektus reksadana.
Prospektus
adalah buku atau keterangan lain yang memberikan gambaran lengkap mengenai
suatu reksadana sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
memilih reksadana mana yang akan dijadikan tempat investasi. Investor dapat
memperolehnya di manajer investasi.
Umumnya mekanisme berinvestasi di
reksadana syariah maka calon nasabah harus memenuhi persyaratan pembelian di
manajer investasi dan agen penjual yang ditunjuk. Pembayaran dilakukan pada
bank pembayaran yang ditunjuk.
Cara pembelian (subscription)
unit penyertaan reksadana syariah :
a.
Setelah membaca
prospektus penawaran reksadana syariah, mengisi formulir pembelian reksadana
secara lengkap dan benar.
b.
Mengisi
formulir profil investasi nasabah.
c.
Membayar
pembelian unit penyertaan di bank yang sudah ditunjuk. Pembayaran dapat
dilakukan dengan cek atau giro, transfer tunai atau pemindahbukuan.
d.
Menyerahkan
formulir pembelian yang telah diisi lengkap dan kopian bukti transfer bank
kepada petugas di manajer investor, agen penjual atau perwakilan manajer
investasi di bank penerima pembayaran dan juga menyerahkan kopian kartu
identitas yang masih berlaku bagi calon pemodal perorangan dan kopian anggaran
dasar dan kartu pejabat yang masih berlaku bagi calon pemodal berbadan hukum.
e.
Calon nasabah
memenuhi persyaratan batasan minimum dan maksimum pembelian unit penyertaan.
f.
Investor berhak
atas bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan
tersebut pada periode yang telah ditentukan.
Sedangkan cara penjualan
(redemption) unit penyertaan reksadana syariah adalah sebagai berikut :
a.
Bagi modal
perorangan mengisi formulir penjualan kembali reksadana syariah yang mencakup
nomor registrasi UP yang akan dijual, nomor surat tanda pengenal diri,
menandatangani formulir penjualan. Sedangkan bagi pemodal berbadan hukum mengisi
formulir penjualan yang akan mencakup nomor registrasi UP yang akan dijual,
nomor anggaran dasar, dan nomor surat tanda pengenal diri pejabat yang
berwenang, menandatangani formulir penjualan.
b.
Memenuhi
batasan minimum dan maksimum UP. Apabila jumlah kepemilikan UP yang tersisa
kurang dari saldo minimum kepemilikan UP sesuai dengan syarat pada hari
penjualan kembali, maka manajer investasi berhak menutup rekening pemegang UP
dan mencairkan seluruh UP yang tersisa milik pemgang UP tersebut.
c.
Pembayaran dana
hasil penjualan kembali UP akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau
transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang UP yang dilakukan sesegera
mungkin tidak lebih dari 7 hari bursa sejak permohonan penjualan kembali.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Reksa dana (mutual fund)
adalah sertifikat yang menyatakan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada
pengelola reksa dana (manajer investasi), untuk digunakan sebagai modal
berinvestasi di pasar modal atau pasar uang. Menurut UU No. 8 tahun 1995
tentang pasar modal memberikan definisi bahwa reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Perbedaan paling menonjol antara reksadana
syariah dengan reksadana konvensional adalah dalam reksadana syariah terdapat
proses “screening” atau filterisasi atas instrumen investasi berdasarkan
pedoman syariah dan proses “cleaning” untuk membersihkan pendapatan yang
dianggap diperoleh dari kegiatan yang haram menurut pedoman syariah. Umumnya mekanisme berinvestasi di reksadana
syariah maka calon nasabah harus memenuhi persyaratan pembelian di manajer
investasi dan agen penjual yang ditunjuk. Pembayaran dilakukan pada bank
pembayaran yang ditunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar