TUGAS MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
Oleh :
SEP PUTRI AYU ANDIRA
1630401167
Sepputriayuandiraiainbts.blogspot.com
Dosen Pembimbing:
Dr. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) BATUSANGKAR
2017/ 1438 H
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang
dijadikan sebagai pilar perekonomian di Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan
termasuk dalam sektor usaha formal.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan
badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
Di sisi lain, seiring dengan
berjalannya waktu muncullah apa yang disebut dengan koperasi syari’ah atau yang
secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan
kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah.
Maka dari itu pemakalah akan menjabarkan lebih
lanjut mengenai Koperasi dibawah ini.
B.
Rumusan masalah
1. Bagaimanakah
prosedur pendirian Koperasi?
2. Apakah
jenis-jenis dari Koperasi?
3. Bagaimanakah
manajemen operasional Koperasi?
BAB II
PEMBAHASAN
. Pengertian dan Prosedur Pendirian
Koperasi ( Syariah dan Konvensional)
1.
Pengertian Koperasi
Dilihat
dari segi bahasa, secara umum koperasi berasal dari kata-kata Latin yaitu Cum yang berarti dengan, dan Aperari yang berarti bekerja. Dari dua
kata ini, dalam bahasa inggris dikenal istilah C0 dan Operation, yang
dalam bahasa belanda disebut dengan istilah Cooperative
Verenaging yang berarti bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai
suatu tujuan tertentu. Kata CoOperation kemudian diangkat menjadi istilah
ekonomi sebagai koperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang
dikenal dengan istilah KOPERASI, yang berarti organisasi ekonomi dengan
keanggotaan yang sifatnya sukarela. Oleh karena itu koperasi dapat
didefenisikan sebagai berikut:
Koperasiadalah
suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau
badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut
peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu
usaha, dengan tujuan memepertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.[1]
Jadi
koperasi merupakan perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara
suka rela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social, dan budaya
mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis.
Selain itu, ada juga koperasi syariah.Koperasi
syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah.Koperasi syari’ah juga
memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan,
investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal
dengan koperasi jasa keuangan syariah.[2]
a.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Prinsip-Prinsip
Koperasi
Koperasi
dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik.itu sering dikaitkan dengan
prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan
juga kebersamaan.[3]
1)
Keanggotaan
yang suka Rela dan Terbuka
Koperasi
adalah organisasi yang bersifat suka rela, terbuka bagi semua orang yang
bersedia mengunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa menbedakan jenis kelamin(gender) latar belakang social, ras,
politik maupun agama.
2)
Pengawasan
Demokratis Oleh Anggota
Koperasi
adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara
aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam koperasi primer, para
anggota memilki hak suara sama( satu anggota satu suara) dan koperasi pada
tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara demokratis.
3)
Partisipasi
anggota Dalam Kegiatan Ekonomi
Para
anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan
pengawasan secara demokratis( terhadap modal tersebut).setidak-tidaknya
sebagian dari modal itu adalah milik bersama koperasi.
4)
Otonomi
dan kemandirian
Koperasi
adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawasi o;eh para
anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan koperasi lain,
termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya
berdasarjkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh para
anggotanya dan yang mempertahankan otonomi mereka.
5)
Pendidikan,
Pelatihan, Dan Penerangan
Koperasi
memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang
dipilih oleh rapat anggota serta para menejer dan karyawan, agar mereka dapat
melakukan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koperasi.
6)
Kerja
Sama antar Koperasi
Koperasi
melayani anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan
bekerja sama melaluiorganisasikoperasitingkat local,nsional,regional, dan
internasional.
7)
Kepedulian
terhadap Masyarakat
Koperasi
melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berklenjutan, melalui kebijakan-kebijakan yang diputuslkan oleh rapat anggota.[4]
2.
Prosedur
Pendirian Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila
memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan
koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum.
c. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi.
e. Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.[5]
Langkah-langkah dalam pendirian koperasi adalah
sebagai berikut:
a. Dua
orang tau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut pemrakarsa,
menghubungi kantor koperasi tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk
mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan
koperasi.
b. Pemrakarsa
mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi
anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan
sekaligus mengajukan permohonan ke Pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka
mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
koperasi yang akan didirikan.
c. Pejabat
Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang
pegertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota,
dan peraturan-peraturan lainnya.
d. Penyuluhan
dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang anggota
calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpinoeh
pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi.
e. Sejak
rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
sebagai berikut:
1) Anggota
membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya.
2) Pengurus
menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi.
3) Pengurus
mulai melaksanakan kegiatan usaha ataua pelayanan kepada anggota sesuai dengan
bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan
pinjam, pertokoan, dan lain-lain.
f. Pengurus
mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor
Koperasi setempat.
g. Pejabat
kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran
data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi bersangkutan.
h. Untuk
koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah
tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat
Kantor Wilayah Departemen Koperasi tingkat I (propinsi) untuk diverifikasi
ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
i.
Apabila seluruh data yang disampaikan telah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan
Hukum tersebut disamapikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk
diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.[6]
B.
Jenis-jenis
Koperasi
Dalam ketentuan Pasal 16 UU No.25 Tahun 1992
dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya.Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut,
menegenai jenis ini diuraikan seperti antara lain: koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen koperasi pemasaran, dan koperasi jasa.
Mengenai penjelasan koperasi ini, jika ditinjau
dari berbagai sudut pendekatan maka dapat diuraikan seperti berikut:
a. Berdasarkan
pendekatan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis
koperasi seperti berikut:
1) Koperasi
konsumsi
2) Koperasi
kredit dan
3) Koperasi
produksi
b. Berdasarkan
pendekatan menurut lapangan usaha dan/ atau tempat tinggal para anggotannya,
maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain:
1) Koperasi
desa
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu, misalnya:
a) Usaha
pembelian alat-alat pertanian
b) Usaha
pembelian dan penyaluran pupuk
c) Usaha
pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi
unit desa(KUD)
Koperasi
unit desa ini berdasarkan instruksi presiden republik Indonesia NO.4 Tahun
1973, adalah merupakan bentuk anatara dari Badan Usaha Unit Desa(BUUD) sebagai
suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya dapat
merupakan gabungan dari koperasi-koperasi pertanian atau koperasi desa dalam
wilayah unit desa, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan
menjadi KUD.
3) Koperasi
Konsumsi
Adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap orang yang mempunyai
kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.Menjalankan usaha untuk mencukup
kebutuhansehari-hari para anggota dan masyarakat.
4) Koperasi
pertanian(Kopetra)
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, pengadoh atau
buruh tani, dan orang-orang yang berkenpingan serta bermatacaharian yang
berhubungan dengan usaha pertanian.
5) Koperasi
peternakan
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan dan mata
pencaharian yang brhubungan dengan soal-soal peternakan.
6) Koperasi
perikanan
Adalah
koperasi yang yang angotanya berkepentingan berhubungan dengan soal-soal
perikanan.
7) Koprasi
kerajinan atau koperasi industri
Adalah
koprasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha kerajianan maupun industry.
8) Koperasi
simpan pinjam atau koperasi kredit
Adalah
koperasi yang anggotanya yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal
pengkreditan atau simpan pinjam.
c. Berdasarkan
pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jeis-jenis koperasi antara
lain:
1) Koperasi
Pegawai Negri (KPN).
2) Koperasi
Angkatan Darat(KOPAD).
3) Koperasi
Angkatan Laut ( KOPAL).
4) Koperasi
Angkatan Udara( KOPAU).
5) Koperasi
Angkatan Kepolisian(KOPAK).
d. Berdasarkan
pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal
jenis-jenis koperasi seperti antara lain.
1) Koperasi
Batik
2) Bank
Koperasi
3) Koperasi
Asuransi
4) Dan
sebagainya.[7]
C.
Menejemen
Operasional Koperasi Syariah dan Konvensioanal( Koperasi simpan pinjam):
Kelembagaan. Produk, dan prosedur keangotaan koperasi.
1.
Kelembagaan Koperasi
Bidang
Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Kepala Dinas
Koperasi dan UMKM dibidang Kelembagaan Koperasi dan menyiapkan perumusan
kebijakan teknis pembinaan, penyiapan bahan dan proses pendirian Koperasi,
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.
Bidang
Kelembagaan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bidang Kelembagaan Koperasi mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan program pembinaan, kebijakan teknis
pembinaan, menyiapkan bahan dan menyusun materi Akta Pendirian, Anggaran Dasar
serta Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
b.
Pelaksanaan pembubaran Koperasi baik atas
permintaan Anggota maupun pembubaran oleh Pemerintah.
c.
Penyiapan bahan teknis Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi dan pengelolaan administrasi Badan Hukum Koperasi.
d.
Pelaksanaan evaluasi dan pendampingan serta
pemberian bantuan bagi koperasi yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
e.
Penyiapan bahan koordinasi dengan bidang-bidang
lain dalam rangka penyusunan program pembinaan terpadu dan kerjasama dengan
Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
f.
Penyiapan bahan pembinaan perangkat organisasi
koperasi (anggota, pengurus, pengawas) untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan
kinerja koperasi.
g.
Penyusunan rencana teknis pengendalian atas
pelaksanaan pengelolaan organisasi, administrasi, usaha serta
manajemen-manajemen koperasi dan melakukan inventarisasi bagi koperasi yang
memerlukan pembinaan akuntansi.
h.
Penyiapan data dan laporan tentang perkembangan
kelembagaan koperasi untuk Kepala Dinas baik diminta maupun tidak.
i.
Pelaksanaan rapat staf dalam rangka pembinaan
dan menerima input dari para staf.
j.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
2.
Produk Koperasi
Dari
aspek pemasaran, setiap Koperasi Syariah, dalam hal mencari sumber dan maupun
penyalurannya, memiliki ciri khas tersendiri.Hal ini dimungkinkan agar para
anggota maupun Investor tertarik untukbekerjasama dalam mengembangkan usaha
Koperasi. Karena itu setiap Koperasi Syariah hendaknya memiliki fitur produk
seperti berikut:
a. Nama
produk: Rumah Idaman Bersubsidi.
b. Prinsip
Produk (akad yang digunakan): Mudharabah Muqayyadah (terikat).
c. Sumber
dana yang digunakan: misalnya dana dari pinjaman.
d. Target
maket: anggota atau non anggota khusus.
e. Jenis
akad: dari Koperasi kepada anggota.
f. Jangka
waktu: berapa lama yang harus ditunaikan anggota.
g. Keuntungan:
tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau bagi hasil (nisbah).
h. Persyaratan
umum: dokumen atau agunan.
i.
Mitigasi Resiko: asuransi atau ditanggung
pemerintah.[8]
Koperasi
konvensional memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran
produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang
(barang) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau
tidak, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah
bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi
syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjual
secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi
pada koperasi syariah, uang/barang yang dipinjamkan kepada para nasabahpun
tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami
kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan
sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi
syariah.
3.
Prosedur Keanggotaan
Koperasi
Keanggotaan
koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.Anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi (Pasal 17).Pada dasarnya yang dapat menjadi
anggota koperasi ialah setiap warga negara yang mampu melakukan tindakan hukum
atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran
dasar (Pasal 18 ayat 1).Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang
persyaratan, hak, kewajban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar
(Pasal 18 ayat 2).
Untuk
menjadi anggota koperasi ada beberapa karakteristik yang perlu diperhatikan,
yaitu:
a. Keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
koperasi.
b. Keanggotaan
koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
c. Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
d. Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban.
Untuk
mencapai tujuan pendirian koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban yang
harus dijalankan, yaitu :
a. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
c. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Disamping
kewajiban, setiap anggota koperasi juga mempunyai hak sebagai berikut:
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih
atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c. Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
e. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar
Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau
organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang
ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan
tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Jadi koperasi merupakan perkumpulan otonom dari
orang-orang yang bergabung secara suka rela untuk memenuhi kebutuhan dan
aspirasi ekonomi, social, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang
dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya Suatu koperasi hanya dapat
didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.
Untuk mencapai tujuan pendirian koperasi,
setiap anggota mempunyai kewajiban yang harus dijalankan, yaitu :Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan oleh koperasi, Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasar atas asas kekeluargaan.
[1]Hadhikusuma, Hukum koperasi Indinesia,Jakarta:PT
Raja Grafindo, 2001, hal 1-2
[7]Hadhikusuma, Hukum koperasi Indinesia,Jakarta:PT
Raja Grafindo, 2001, hal 62-66
[9]Burhanuddin,
,Hukum Bisnis Syariah,(Yogyakarta, UII Press, 2011)Hal. 60
Masuk pak eko...
BalasHapus