Senin, 08 Januari 2018

Koperasi Syariah




TUGAS MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
KOPERASI
Oleh :
SEP PUTRI AYU ANDIRA          
1630401167
Sepputriayuandiraiainbts.blogspot.com

Dosen Pembimbing:
Dr. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) BATUSANGKAR
2017/ 1438 H



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dijadikan sebagai pilar perekonomian di Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan termasuk dalam sektor usaha formal.
            Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented).
            Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
            Di sisi lain, seiring dengan berjalannya waktu muncullah apa yang disebut dengan koperasi syari’ah atau yang secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah.
            Maka dari itu pemakalah akan menjabarkan lebih lanjut mengenai Koperasi dibawah ini.

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimanakah prosedur pendirian Koperasi?
2.      Apakah jenis-jenis dari Koperasi?
3.      Bagaimanakah manajemen operasional Koperasi?





BAB II
PEMBAHASAN

 .             Pengertian dan Prosedur Pendirian Koperasi ( Syariah dan Konvensional)
1.      Pengertian Koperasi
Dilihat dari segi bahasa, secara umum koperasi berasal dari kata-kata Latin yaitu Cum yang berarti dengan, dan Aperari yang berarti bekerja. Dari dua kata ini, dalam bahasa inggris dikenal istilah C0 dan Operation, yang dalam bahasa belanda disebut dengan istilah Cooperative Verenaging yang berarti bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Kata CoOperation kemudian diangkat menjadi istilah ekonomi sebagai koperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah KOPERASI, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela. Oleh karena itu koperasi dapat didefenisikan sebagai berikut:
Koperasiadalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan memepertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.[1]
Jadi koperasi merupakan perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara suka rela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Selain itu, ada juga koperasi syariah.Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.[2]
a.      Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4)      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

b.      Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik.itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga kebersamaan.[3]
1)      Keanggotaan yang suka Rela dan Terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat suka rela, terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa menbedakan jenis kelamin(gender) latar belakang social, ras, politik maupun agama.
2)      Pengawasan Demokratis Oleh Anggota
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam koperasi primer, para anggota memilki hak suara sama( satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara demokratis.
3)      Partisipasi anggota Dalam Kegiatan Ekonomi
Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis( terhadap modal tersebut).setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama koperasi.
4)      Otonomi dan kemandirian
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawasi o;eh para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan koperasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya berdasarjkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh para anggotanya dan yang mempertahankan otonomi mereka.
5)      Pendidikan, Pelatihan, Dan Penerangan
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih oleh rapat anggota serta para menejer dan karyawan, agar mereka dapat melakukan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koperasi.
6)      Kerja Sama antar Koperasi
Koperasi melayani anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melaluiorganisasikoperasitingkat local,nsional,regional, dan internasional.
7)      Kepedulian terhadap Masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berklenjutan, melalui kebijakan-kebijakan yang diputuslkan oleh rapat anggota.[4]

2.      Prosedur Pendirian Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.       Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b.      Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum.
c.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
e.       Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.[5]

Langkah-langkah dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Dua orang tau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
b.      Pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke Pejabat Kantor Koperasi, dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang akan didirikan.
c.       Pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pegertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan lainnya.
d.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang anggota calon-calon anggota koperasi. Rapat pembentukan koperasi ini dipimpinoeh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi.
e.       Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya sebagai berikut:
1)      Anggota membayar simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan lainnya.
2)      Pengurus menyelenggarakan administrasi organisasi, usaha, dan keuangan koperasi.
3)      Pengurus mulai melaksanakan kegiatan usaha ataua pelayanan kepada anggota sesuai dengan bidang usaha yang telah disepakati untuk dikembangkan koperasi seperti simpan pinjam, pertokoan, dan lain-lain.
f.       Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat.
g.      Pejabat kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi bersangkutan.
h.      Untuk koperasi primer atau sekunder yang wilayah operasinya lebih dari dua daerah tingkat II, maka Kantor Koperasi tingkat II menyerahkannya kepada pejabat Kantor Wilayah Departemen Koperasi tingkat I (propinsi) untuk diverifikasi ataupun diteliti kebenaran data-data koperasi yang diajukan.
i.        Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut disamapikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.[6]

B.     Jenis-jenis Koperasi
Dalam ketentuan Pasal 16 UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, menegenai jenis ini diuraikan seperti antara lain: koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen koperasi pemasaran, dan koperasi jasa.
Mengenai penjelasan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan maka dapat diuraikan seperti berikut:
a.       Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut:
1)      Koperasi konsumsi
2)      Koperasi kredit dan
3)      Koperasi produksi
b.      Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha dan/ atau tempat tinggal para anggotannya, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain:
1)      Koperasi desa
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu, misalnya:
a)      Usaha pembelian alat-alat pertanian
b)      Usaha pembelian dan penyaluran pupuk
c)      Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2)      Koperasi unit desa(KUD)
Koperasi unit desa ini berdasarkan instruksi presiden republik Indonesia NO.4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk anatara dari Badan Usaha Unit Desa(BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya dapat merupakan gabungan dari koperasi-koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah unit desa, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi KUD.
3)      Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.Menjalankan usaha untuk mencukup kebutuhansehari-hari para anggota dan masyarakat.
4)      Koperasi pertanian(Kopetra)
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, pengadoh atau buruh tani, dan orang-orang yang berkenpingan serta bermatacaharian yang berhubungan dengan usaha pertanian.
5)      Koperasi peternakan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan dan mata pencaharian yang brhubungan dengan soal-soal peternakan.
6)      Koperasi perikanan
Adalah koperasi yang yang angotanya berkepentingan berhubungan dengan soal-soal perikanan.
7)      Koprasi kerajinan atau koperasi industri
Adalah koprasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha kerajianan maupun industry.
8)      Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Adalah koperasi yang anggotanya yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal pengkreditan atau simpan pinjam.
c.       Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jeis-jenis koperasi antara lain:
1)      Koperasi Pegawai Negri (KPN).
2)      Koperasi Angkatan Darat(KOPAD).
3)      Koperasi Angkatan Laut ( KOPAL).
4)      Koperasi Angkatan Udara( KOPAU).
5)      Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK).
d.      Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain.
1)      Koperasi Batik
2)      Bank Koperasi
3)      Koperasi Asuransi
4)      Dan sebagainya.[7]

C.    Menejemen Operasional Koperasi Syariah dan Konvensioanal( Koperasi simpan pinjam): Kelembagaan. Produk, dan prosedur keangotaan koperasi.
1.      Kelembagaan Koperasi
             Bidang Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dibidang Kelembagaan Koperasi dan menyiapkan perumusan kebijakan teknis pembinaan, penyiapan bahan dan proses pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.
             Bidang Kelembagaan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kelembagaan Koperasi mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program pembinaan, kebijakan teknis pembinaan, menyiapkan bahan dan menyusun materi Akta Pendirian, Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
b.      Pelaksanaan pembubaran Koperasi baik atas permintaan Anggota maupun pembubaran oleh Pemerintah.
c.       Penyiapan bahan teknis Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pengelolaan administrasi Badan Hukum Koperasi.
d.      Pelaksanaan evaluasi dan pendampingan serta pemberian bantuan bagi koperasi yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
e.       Penyiapan bahan koordinasi dengan bidang-bidang lain dalam rangka penyusunan program pembinaan terpadu dan kerjasama dengan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
f.       Penyiapan bahan pembinaan perangkat organisasi koperasi (anggota, pengurus, pengawas) untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan kinerja koperasi.
g.      Penyusunan rencana teknis pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan organisasi, administrasi, usaha serta manajemen-manajemen koperasi dan melakukan inventarisasi bagi koperasi yang memerlukan pembinaan akuntansi.
h.      Penyiapan data dan laporan tentang perkembangan kelembagaan koperasi untuk Kepala Dinas baik diminta maupun tidak.
i.        Pelaksanaan rapat staf dalam rangka pembinaan dan menerima input dari para staf.
j.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

2.      Produk Koperasi
             Dari aspek pemasaran, setiap Koperasi Syariah, dalam hal mencari sumber dan maupun penyalurannya, memiliki ciri khas tersendiri.Hal ini dimungkinkan agar para anggota maupun Investor tertarik untukbekerjasama dalam mengembangkan usaha Koperasi. Karena itu setiap Koperasi Syariah hendaknya memiliki fitur produk seperti berikut:
a.       Nama produk: Rumah Idaman Bersubsidi.
b.      Prinsip Produk (akad yang digunakan): Mudharabah Muqayyadah (terikat).
c.       Sumber dana yang digunakan: misalnya dana dari pinjaman.
d.      Target maket: anggota atau non anggota khusus.
e.       Jenis akad: dari Koperasi kepada anggota.
f.       Jangka waktu: berapa lama yang harus ditunaikan anggota.
g.      Keuntungan: tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau bagi hasil (nisbah).
h.      Persyaratan umum: dokumen atau agunan.
i.        Mitigasi Resiko: asuransi atau ditanggung pemerintah.[8]

Koperasi konvensional memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang (barang) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjual secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang/barang yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.

3.      Prosedur Keanggotaan Koperasi
             Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (Pasal 17).Pada dasarnya yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar (Pasal 18 ayat 1).Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, kewajban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar (Pasal 18 ayat 2).
             Untuk menjadi anggota koperasi ada beberapa karakteristik yang perlu diperhatikan, yaitu:
a.       Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
b.      Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
c.       Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
d.      Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.

Untuk mencapai tujuan pendirian koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban yang harus dijalankan, yaitu :
a.       Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
c.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Disamping kewajiban, setiap anggota koperasi juga mempunyai hak sebagai berikut:
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b.      Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c.       Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
d.      meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
e.       mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.[9]





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Jadi koperasi merupakan perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara suka rela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. 
Untuk mencapai tujuan pendirian koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban yang harus dijalankan, yaitu :Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi, Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.






[1]Hadhikusuma, Hukum koperasi Indinesia,Jakarta:PT  Raja Grafindo, 2001, hal 1-2
                [3]Hudiyanto, Sistem Koperasi: Ideologi an Pengelolaan, cet ke-1, (Yogyakarta: UII Press, 2002)hal. 81
[4] Hendrojogi, Koperasi asas-asas, Teori dan Praktek, (Jakarta: Rajawali press), 2010, hal 46-48
                        [5]http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
                        [6]Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, Koperasi : Teori dan Praktik, (Jakarta : Erlangga, 2001)hal. 44-45
[7]Hadhikusuma, Hukum koperasi Indinesia,Jakarta:PT  Raja Grafindo, 2001, hal 62-66
[9]Burhanuddin, ,Hukum Bisnis Syariah,(Yogyakarta, UII Press, 2011)Hal. 60


1 komentar:

PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN, DAN DK DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

TUGAS MAKALAH INDIVIDU MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK Tentang : PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN,  DAN DK DALAM LEMBAGA KEU...