TUGAS MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
MODAL VENTURA
Oleh :
SEP PUTRI AYU ANDIRA
1630401167
Sepputriayuandiraiainbts.blogspot.com
Dosen Pembimbing:
Dr. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) BATUSANGKAR
2017/ 1438 H
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perusahaan Modal Ventura (PMV)
keberadaan bisnisnya termasuk bisnis yang belum diatur dalam undang-undang
meskipun bisnis ini di Indonesia telah ada sejak tahun 1973. Perusahaan modal
ventura memiliki catatan sejarah yang cukup panjanga dan dalam perkembangannya
cukup berkembang dalam perkembangan ekonomi modern dan khusus di Indonesia
merupakan usaha yang relatif muda dan perkembangannya relatif lamban.
Secara
teoritis modal ventura mempunyai potensi yang besar untuk memberikan kontribusi
dalam pengembangan bisnis. Perusahaan kecil yang mempunyai prospek bagus,
tetapi tidak mempunyai cukup modal dan tidak memiliki akses ke perbankan, dapat
berkembang dengan memperoleh dukungan modal dari modal ventura.
Pada prinsipnya usaha modal ventura
cenderung untuk melakukan pembiayaan usaha yang menjajikan keuntungan yang
lebih besar sepetri berbagai usaha baru berkaitan dengan pengembangan teknologi.
Maka
dari pemakalah akan membahas lebih mendalam dengan yang berkaitan dengan modal
ventura dibahwah ini.
B.
Rumusan masalah
1. Apakah pengertian modal ventura?
2. Bagaimanakah prosedur operasional modal
ventura?
3. Bagaimanakah mekanisme operasional
modal ventura?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Modal
Ventura
Ventura berasal dari
kata ventura yang berarti sesuatu yang mengandug risiko dan dapat dijadikan
sebagai usaha. Beberapa pengertian modal ventura sendiri adalah:
1. Tony Lorenz(
Cambridge, 1985): Modal ventura mwrupakan investasi jangka panjang dalam bentuk
pemberian modal yang mengandung resiko dimana pemberi modal mengharap adanya capital again.
2. Clinton
Richardson( Ontario, 1987): Modal
ventura merupakan Dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang
memiliki resiko yang tinggi.
3. Keppres Nomor 61
tahun 1998: perusahaan modal ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha
pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Pada prinsipnya usaha
modal ventura cenderung untuk melakukan pembiayaan usaha yanh menjanjikan usaha
keuntungan yang lebih besar seperti, berbagai usaha baru berkaitan dengan
pengembangan teknologi.[1]
Modal ventura islam,
pembiayaan modal ventura pada eraly atage
of life dari suatu investee adalah
suatu bentuk klasik dari pembiayaan musyarakah atau mudharabah.dari sudut
pandang Islam, pengunaan equity fianancing dalam bnetuk saham atau penyertaan
terbatas dengan bagi hasil adalah suatu bentuk dari aplikasi akad mudhorobah, musyarakah ‘inan atau Musyarakah ‘inan mutanakhisoh. Dalam hal pembiayaan
islam ditegaskan sangat layak untuk diterapkan dengan modal ventura.[2]
Dengan demikian, pengertian modal
ventura dapat disimpulkan sebagai pembiayaan yang mamiliki risiko tinggi.
Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa
pemberian fasilitas kredit, sedangkan modal ventura memberikan pembiayaan dalam
bentuk penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai.[3]
Modal ventura syariah adalah
bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan
prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad
syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
diakui.
B.
Prosedur Operasional Modal Ventura: Sumber Dana, Jenis
pembiayaaan, Cara pembiayaan Modal Ventura.
1. Sumber Dana Modal Ventura
Sumber
Dana modal ventura berasal dari beberapa sumber yaitu;
a. Investor Perseorangan
Alternatif
sumber modal ventura adalah dari investor individu. Menarik investor
perseorangan untuk mengikutsertakan dananya ke dalam suatu usaha modal ventura
tidaklah mudah. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki tingkat risiko
yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Umumnya investor
perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada yang telah berjalan lancar dan bersifat
jangka pendek. Bagi investor individu dibutuhkan orang yang memiliki kesabaran
dan kesiapan menerima dan menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha.
b. Saham
Modal ventura di
Indonesia masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan saham
dengan harapan memperoleh keuntungan dari dividen, benefit lain atas
kepemilikan entitas tersebut, dan capital
gain pada saat melakukan exit untuk
sebagian atau seluruh kepemilikan melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO)
yang dilanjutkan dengan pasar sekunderdan private
selling ke investor potensial lainnya. Penetapan harga saham pada saat
modal ventura Indonesia masuk ke dalam suatu entitas lebih banyak menggunakan
nilai nominal (par value) saham
mengingat entitas tersebut belum mempunyai harga pasar yang jelas untuk saham
yang dikeluarkannya.
c. Obligasi Konversi
Modal
ventura masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan
obligasi konversi dalam upaya memberikan waktu yang lebih banyak sebelum
benar-benar memiliki suatu entitas usaha dan untuk berjaga-jaga agar
pembiayaannya masih mempunyai alternatif mekanisme exit melalui pelunasan pinjaman.
d. Bagi Hasil
Instrumrn
pembiayaan bagi hasil murni sesungguhnya sangat dekat dengan pembiayaan
berbasis syariah. Namun, kenyataannya yang terjadi Indonesia adalah penerapan
bagi hasil trtap atau bagi hasil minimum dari outstanding pembiayaan yang mengadopsi pola perbankan dengan flat rate atau effective rate-nya karena berbagai kendala yang dihadapi. Oleh
karena itu, perusahaan modal ventura syariah harus mampu menerapkan pola bagi
hasil yang murni syariah, yaitu yang berbasis profit and loss sharing yang memungkinkan adanya fluktuasi.
e. Investor Institusi
Biasanya
bagi perusahaan-perusahaan besar terutama di negara-negara industri memiliki
suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas
divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide terutama
dalam bidang teknologi yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi
baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan
salah satu sumber dana modal ventura.
f. Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Lembaga
keuangan non bank ini merupakan sumber dana model ventura yang cukup besar,
potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh
sumber dananya yang berjangka panjang.
g. Perbankan
Sumber
dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan
bisnis modal ventura. Namun perlu dipertimbangkan mengenai sifat dana bank yang
berjangka pendek sementara modal ventura berjangka panjang. Dana-dana yang
berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.
h. Pemerintah Daerah
Sumber
modal ini perlu dipertimbangkan oleh daerah yang disisihkan dari APBD
(khususnya dari PAD) sehingga dapat memacu pembangunan di daerah. Dalam konteks
ini pemda dapat berperan sebagai PMV.
i.
Lembaga
Keuangan Internasional
Lembaga
Keuangan Internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura terutama yang
berkaitan dengan upaya membantu pengembangan sektor-sektor tertentu. Kelebihan
sumber dana ini di samping berbiaya murah juga biasanya memiliki jangka waktu
panjang dengan masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan sumber dana ini umumnya
melalui pinjaman dua tahap dari pemerintah.[4]
2.
Jenis Pembiayaan
Modal Ventura
Sebagai suatu perusahaan
pembiayaan, maka pembiayan modal ventrura sangat tergantung pada tahapan
operasional dan dari jenis-jenis pembiayaan tersebut.
a. Berdasarkan cara penghimpunan dana
1) Leverage venture capital
Leverage venture
capital adalah Modal ventura yang bersumber
dari suatu PMV dengan sebagian besar penghimpunan dananyadalam bentuk pinjaman
dari berbagai macam pihak.
2) Equity venture capital
Equity venture capital
adalah modal ventura yang bersumber dari dari PMV dengan
sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai
bentuk.
b. Berdasarkan kepemilikan
1) Private ‘Venture-Capital’ Company
Private
‘Venture-Capital’ Company merupakan
PMV yang belum go public atau belum
menjual sahamnya melalui bursa efek.
2) Public ‘Venture-Capital’ Company
Public
‘Venture-Capital’ Company merupakan
PMV yang telah go public atau telah
menjual sahamnya melalui bursa efek.
3) Bank Affiliate ‘Venture-Capital’
Company
Bank
Affiliate ‘Venture-Capital’ Company merupakan
PMV yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang
mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura.
4) Conglomerate ‘Venture-Capital’ Company
Conglomerate
‘Venture-Capital’ Company merupakan
PMV yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan besar, yang banyak
terdapat di negara industri.[5]
Jenis
pembiayaan yanga diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam tiga
cara. Ketiga cara ini secara umum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, antara
lain sebagai berikut :
a. Penyertaan
modal langsung (Equity Financing)
Penyertaan modal langsung adalah penyertaan
modal perusahaan modal ventura (PMV) pada perusahaan pasangan dengan cara
mengambil bagian sejumlah tertentu saham perusahaan pasangan usaha (PPU).
Penyertaan modal langsung dalam bentuk saham pada modal ventura syariah
didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang
Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah Dan Fatwa DSN MUI No.
49/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah Di Bidang Pasar Modal yang mengakui saham sebagai salah satu instrumen
penyertaan modal di lembaga keuangan syariah.
b. Penyertaan
Modal Tidak Langsung (semi equity financing)
Pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal
tidak langsung dilakukan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh
PPU. Penyertaan modal tidak langsung melalui obligasi konversi didasarkan pada
Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
Konversi.
c. Pembiayaan
Bagi Hasil
Pola pembiayaan bagi hasil ini merupakan
instrumen pembiayaan yang dimodifikasi untuk menjembatani kendala pembiayaan
bagi badan usaha yang belum berbadan hukum, terutama usaha kecil. Pembiayaan
bagi hasil dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah
dan murababah.
3. Cara
Pembiayaan Modal Ventura
a. Pembiayaan Langsung
PMV
dapat membiayai langsung PPU yang sudah/akan berbentuk badan hukum. PMV pun
dapat berperan aktif dengan menempatkan wakilnya sebagai anggota direksi maupun
komisaris dalam perusahaan tersebut. Pola pembiayaan ini dapat dilakukan dengan
dua car, yaitu mendirikan perusahaan baru dengan pemegang saham PMV dan
penemu/penggagas ide atau PMV ikut menjadi pemegang saham PPU yang sudah ada
dengan mengambil porsi modal yang masih dalam portepel. Komposisi jumlah modal
yang disetor oleh masing-masing pihak biasanya sudah ditentukan sejak awal
kontrak modal ventura dilakukan.
b. Pembiayaan Langsung dengan franchise
Pola
ini hampir sama dengan pola pembiayaan langsung. Bedanya adalah dalam hal
pengawasan yang dilakukan oleh PMV ataupun jasa profesional dapat dialihkan
kepada franchisor. Dalam pola ini, PMV lebih berfungsi sebagai penyedia
dana/modal kepada PPU. Biasanya franchisor akan mendapatkan fee dari PPU.
c. Inti-Plasma
Cara
kerja pola ini Adalah perusahaan ini membina beberapa perusahaan plasma dalam
suatu wadah usaha. Setiap perusahaan plasma harus mendukung usaha perusahaan
inti. Dengan cara ini diharapkan terjadi kesinambungan yang saling
menguntungkan antara inti dan plasma.
d. Pola Payung
Pola
ini merupakan bentuk pembiayaan yang diberikan kepada suatu perusahaan yang
dimiliki oleh beberapa orang. Masing-masing pemilik mempunyai usaha yang saling
menunjang satu sama lainnya sehingga nilai lebih yang didapat menjadi lebih
baik.
e. Kemitraan
Pola
ini harus melibatkan perusahaan besar yang akan membeli produk barang dan jasa
yang dihasilkan dari perusahaan mitra binaan. Pola ini didahului dengan keja
sama antar perusahaan besar dengan PMV melakukan pembiayaan kepada PPU ataupun
sebaliknya.[6]
C.
Mekanisme Operasional Modal Ventura Dari Tinjauan Syariah
Mekanisme pembiayaan modal ventura yang
diterapkan disetiap negara lazimnya tediri dari dua jenis, yaitu :
1. Modal
ventura yang langsung dikelola oleh manajemen PMV yang membentuk/mendirikan
perusahaan tersebut atau disebut single tier approach.
2. Modal
ventura yang pengelolaannya diserahkan pada perusahaan manajemen investasi yang
profesional atau disebut two tier approach.[7]
Pembiayaan syariah memiliki beberapa contoh
yang sangat applicable dengan semangat modal ventura yang bermaksud mengaitkan
beberapa instrumen pembiayaan modal ventura indonesia yang ada saat ini.
Instrumen pembiayaan syariah tersebut antara lain :
1. Al-musyarakah
untuk pendirian usaha atau proyek (dapat
disejajarkan dengan instrumen pembiayaan saham)
Al-musyarakah mencampurkan
dana untuk mendirikan usaha baru atau kontrak proyek dengan tujuan memperoleh
keuntungan. Pemilik modal dalam musyarakah ini adalah dua pihak atau lebih.
Keuntugan atau kerugian usaha atau kontrak proyek dinikmati atau ditanggung
bersama-sama dengan porsi atau profit/loss sharing yang ditetapkan dalam
kesepakatan/perjanjian awal.
Dalam pembiayaan syariah,
musyarakah mempunyai implementasi spesifik dalam bentuk saham. Saham dalam
pasar modal syariah merupakan suatu bukti penyertaan modal dalam suatu
perusahaan sampai perusahaan ditutup/dilikuidasi.
2. Al-mudharabah
untuk pembiayaan usaha atau proyek dapat
disejajarkan dengan instrumen pembiayaan obligasi/quasi.
Perusahaan
merupakan pemegang amanah terhadap modal yang diterima dari pemilik modal yang
dapat dimanfaatkan untk memperoleh keuntungan. Al-mudharabah sering
disebut trust financing yang hanya diberikan kepada pengusaha yang sudah
teruji memegang amanah dengan baik. Jika terjadi satu dan lain hal yang
merugikan kedua belah pihak, hal itu tidak disebabkan oleh kesalahan
pengelolaan si pengusaha sehingga risiko dapat ditanggung secara adil.
Dalam pembiayaan syariah,
mudharabah mempunyai implementasi spesifik dalam bentuk quasi equity seperti
obligasi konversi. Obligasi/quasi equity adalah suatu kontrak utang yang
tertulis, berjangka panjang, untuk membayar kembali seluruh nilai utang pada
tanggal tertentu dan membayar sejumlah keuntungan secara periodik menurut akad
atau suatu bukti penyertaan dana dalam jangka panjang (seperti modal), tetap
dapat ditarik kembali sesuai akad.
3. Al-murabahah
untuk jual beli barang investasi bahan baku di
modal kerja (merupakan konsep penyederhanaan instrumen bagi hasil ke jual beli
dengan risiko penanganan pembayaran dan fluktuasi harga)
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati. Karakteristiknya adalah penjual harus
memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan
sebagai tambahannya.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Modal Ventura pada
dasarnya adalah kumpulan modal (pool of fund) yang berasal dari
investor untuk dikelola secara profesional oleh
perusahaan manajemen dan di investasikan pada
PPU.Dana yang di investasikan dalam Modal Ventura merupakan dana investasi yang
memiliki risiko tinggi dan bersifat jangka panjang. Walaupun demikian
investor akan tetap tertarik pada jenis investasi ini asalkan dapat memberikan
return yang tinggi dan risikonya dapat dikelola secara professional.
Modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di
usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah diakui.
[1] Nurul Huda dan Muhammad Haikal, Lembaga Keunagan Islam: Tinjauan Teoritis
dan Praktis.Prenada Media Group ( Jakarta:Kencana 2010).hal 372
[2] Ibid hal 374
[3] Sugiharto.Bank and
Financial Institution Management.(Jakarta:PT Raja Grafindo
Persada.2007),hlm.1141-1142
[4] Soemitra,Andri.Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah.(Jakarta: Kencana. 2010),hlm.318-320
[6] Sugiharto.Bank and
Financial Institution Management.(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.2007),hlm,1161-1163