Kamis, 19 Oktober 2017

Modal Ventura,Prosedur,serta Mekanisme Operasional modal ventura




TUGAS MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
MODAL VENTURA
Oleh :
SEP PUTRI AYU ANDIRA          
1630401167
Sepputriayuandiraiainbts.blogspot.com

Dosen Pembimbing:
Dr. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) BATUSANGKAR
2017/ 1438 H



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perusahaan Modal Ventura (PMV) keberadaan bisnisnya termasuk bisnis yang belum diatur dalam undang-undang meskipun bisnis ini di Indonesia telah ada sejak tahun 1973. Perusahaan modal ventura memiliki catatan sejarah yang cukup panjanga dan dalam perkembangannya cukup berkembang dalam perkembangan ekonomi modern dan khusus di Indonesia merupakan usaha yang relatif muda dan perkembangannya relatif lamban.
Secara teoritis modal ventura mempunyai potensi yang besar untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan bisnis. Perusahaan kecil yang mempunyai prospek bagus, tetapi tidak mempunyai cukup modal dan tidak memiliki akses ke perbankan, dapat berkembang dengan memperoleh dukungan modal dari modal ventura.
            Pada prinsipnya usaha modal ventura cenderung untuk melakukan pembiayaan usaha yang menjajikan keuntungan yang lebih besar sepetri berbagai usaha baru berkaitan dengan pengembangan teknologi.
            Maka dari pemakalah akan membahas lebih mendalam dengan yang berkaitan dengan modal ventura dibahwah ini.

B.     Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian modal ventura?
2.      Bagaimanakah prosedur operasional modal ventura?
3.      Bagaimanakah mekanisme operasional modal ventura?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Modal Ventura
Ventura berasal dari kata ventura yang berarti sesuatu yang mengandug risiko dan dapat dijadikan sebagai usaha. Beberapa pengertian modal ventura sendiri adalah:
1.      Tony Lorenz( Cambridge, 1985): Modal ventura mwrupakan investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko dimana pemberi modal mengharap adanya capital again.
2.      Clinton Richardson( Ontario, 1987):  Modal ventura merupakan Dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki resiko yang tinggi.
3.      Keppres Nomor 61 tahun 1998: perusahaan modal ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Pada prinsipnya usaha modal ventura cenderung untuk melakukan pembiayaan usaha yanh menjanjikan usaha keuntungan yang lebih besar seperti, berbagai usaha baru berkaitan dengan pengembangan teknologi.[1]
Modal ventura islam, pembiayaan modal ventura pada eraly atage of life dari suatu investee adalah suatu bentuk klasik dari pembiayaan musyarakah atau mudharabah.dari sudut pandang Islam, pengunaan equity fianancing dalam bnetuk saham atau penyertaan terbatas dengan bagi hasil adalah suatu bentuk dari aplikasi akad mudhorobah, musyarakah ‘inan atau Musyarakah ‘inan mutanakhisoh. Dalam hal pembiayaan islam ditegaskan sangat layak untuk diterapkan dengan modal ventura.[2]
Dengan demikian, pengertian modal ventura dapat disimpulkan sebagai pembiayaan yang mamiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pemberian fasilitas kredit, sedangkan modal ventura memberikan pembiayaan dalam bentuk penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai.[3]
Modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah diakui.
B.     Prosedur Operasional Modal Ventura: Sumber Dana, Jenis pembiayaaan, Cara pembiayaan Modal Ventura.
1.      Sumber Dana Modal Ventura
Sumber Dana modal ventura berasal dari beberapa sumber yaitu;
a.       Investor Perseorangan
Alternatif sumber modal ventura adalah dari investor individu. Menarik investor perseorangan untuk mengikutsertakan dananya ke dalam suatu usaha modal ventura tidaklah mudah. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Umumnya investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi  pada yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Bagi investor individu dibutuhkan orang yang memiliki kesabaran dan kesiapan menerima dan menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha.
b.      Saham
Modal ventura di Indonesia masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan saham dengan harapan memperoleh keuntungan dari dividen, benefit lain atas kepemilikan entitas tersebut, dan capital gain pada saat melakukan exit untuk sebagian atau seluruh kepemilikan melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) yang dilanjutkan dengan pasar sekunderdan private selling ke investor potensial lainnya. Penetapan harga saham pada saat modal ventura Indonesia masuk ke dalam suatu entitas lebih banyak menggunakan nilai nominal (par value) saham mengingat entitas tersebut belum mempunyai harga pasar yang jelas untuk saham yang dikeluarkannya.
c.       Obligasi Konversi
Modal ventura masuk ke dalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan obligasi konversi dalam upaya memberikan waktu yang lebih banyak sebelum benar-benar memiliki suatu entitas usaha dan untuk berjaga-jaga agar pembiayaannya masih mempunyai alternatif mekanisme exit melalui pelunasan pinjaman.
d.      Bagi Hasil
Instrumrn pembiayaan bagi hasil murni sesungguhnya sangat dekat dengan pembiayaan berbasis syariah. Namun, kenyataannya yang terjadi Indonesia adalah penerapan bagi hasil trtap atau bagi hasil minimum dari outstanding pembiayaan yang mengadopsi pola perbankan dengan flat rate atau effective rate-nya karena berbagai kendala yang dihadapi. Oleh karena itu, perusahaan modal ventura syariah harus mampu menerapkan pola bagi hasil yang murni syariah, yaitu yang berbasis profit and loss sharing yang memungkinkan adanya fluktuasi.
e.       Investor Institusi
Biasanya bagi perusahaan-perusahaan besar terutama di negara-negara industri memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide terutama dalam bidang teknologi yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan salah satu sumber dana modal ventura.
f.       Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Lembaga keuangan non bank ini merupakan sumber dana model ventura yang cukup besar, potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang.
g.      Perbankan
Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun perlu dipertimbangkan mengenai sifat dana bank yang berjangka pendek sementara modal ventura berjangka panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.
h.      Pemerintah Daerah
Sumber modal ini perlu dipertimbangkan oleh daerah yang disisihkan dari APBD (khususnya dari PAD) sehingga dapat memacu pembangunan di daerah. Dalam konteks ini pemda dapat berperan sebagai PMV.
i.        Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga Keuangan Internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura terutama yang berkaitan dengan upaya membantu pengembangan sektor-sektor tertentu. Kelebihan sumber dana ini di samping berbiaya murah juga biasanya memiliki jangka waktu panjang dengan masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan sumber dana ini umumnya melalui pinjaman dua tahap dari pemerintah.[4]
2.      Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Sebagai suatu perusahaan pembiayaan, maka pembiayan modal ventrura sangat tergantung pada tahapan operasional dan dari jenis-jenis pembiayaan tersebut.
a.    Berdasarkan cara penghimpunan dana
1)   Leverage venture capital
Leverage venture capital adalah Modal ventura yang bersumber dari suatu PMV dengan sebagian besar penghimpunan dananyadalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak.
2)   Equity venture capital
Equity venture capital adalah modal ventura yang bersumber dari dari PMV dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk.
b.    Berdasarkan kepemilikan
1)   Private ‘Venture-Capital’ Company
Private ‘Venture-Capital’ Company merupakan PMV yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek.
2)   Public ‘Venture-Capital’ Company
Public ‘Venture-Capital’ Company merupakan PMV yang telah go public atau telah menjual sahamnya melalui bursa efek.
3)   Bank Affiliate ‘Venture-Capital’ Company
Bank Affiliate ‘Venture-Capital’ Company merupakan PMV yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura.
4)   Conglomerate ‘Venture-Capital’ Company
Conglomerate ‘Venture-Capital’ Company merupakan PMV yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan besar, yang banyak terdapat di negara industri.[5]

Jenis pembiayaan yanga diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam tiga cara. Ketiga cara ini secara umum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, antara lain sebagai berikut :
a.       Penyertaan modal langsung (Equity Financing)
Penyertaan modal langsung adalah penyertaan modal perusahaan modal ventura (PMV) pada perusahaan pasangan dengan cara mengambil bagian sejumlah tertentu saham perusahaan pasangan usaha (PPU). Penyertaan modal langsung dalam bentuk saham pada modal ventura syariah didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah Dan Fatwa DSN MUI No. 49/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal yang mengakui saham sebagai salah satu instrumen penyertaan modal di lembaga keuangan syariah.
b.      Penyertaan Modal Tidak Langsung (semi equity financing)
      Pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal tidak langsung dilakukan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU. Penyertaan modal tidak langsung melalui obligasi konversi didasarkan pada Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
c.       Pembiayaan Bagi Hasil
Pola pembiayaan bagi hasil ini merupakan instrumen pembiayaan yang dimodifikasi untuk menjembatani kendala pembiayaan bagi badan usaha yang belum berbadan hukum, terutama usaha kecil. Pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah dan murababah. 

3.      Cara Pembiayaan Modal Ventura
a.       Pembiayaan Langsung
PMV dapat membiayai langsung PPU yang sudah/akan berbentuk badan hukum. PMV pun dapat berperan aktif dengan menempatkan wakilnya sebagai anggota direksi maupun komisaris dalam perusahaan tersebut. Pola pembiayaan ini dapat dilakukan dengan dua car, yaitu mendirikan perusahaan baru dengan pemegang saham PMV dan penemu/penggagas ide atau PMV ikut menjadi pemegang saham PPU yang sudah ada dengan mengambil porsi modal yang masih dalam portepel. Komposisi jumlah modal yang disetor oleh masing-masing pihak biasanya sudah ditentukan sejak awal kontrak modal ventura dilakukan.
b.      Pembiayaan Langsung dengan franchise
Pola ini hampir sama dengan pola pembiayaan langsung. Bedanya adalah dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh PMV ataupun jasa profesional dapat dialihkan kepada franchisor. Dalam pola ini, PMV lebih berfungsi sebagai penyedia dana/modal kepada PPU. Biasanya franchisor akan mendapatkan fee dari PPU.
c.       Inti-Plasma
Cara kerja pola ini Adalah perusahaan ini membina beberapa perusahaan plasma dalam suatu wadah usaha. Setiap perusahaan plasma harus mendukung usaha perusahaan inti. Dengan cara ini diharapkan terjadi kesinambungan yang saling menguntungkan antara inti dan plasma.
d.      Pola Payung
Pola ini merupakan bentuk pembiayaan yang diberikan kepada suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Masing-masing pemilik mempunyai usaha yang saling menunjang satu sama lainnya sehingga nilai lebih yang didapat menjadi lebih baik.
e.       Kemitraan
Pola ini harus melibatkan perusahaan besar yang akan membeli produk barang dan jasa yang dihasilkan dari perusahaan mitra binaan. Pola ini didahului dengan keja sama antar perusahaan besar dengan PMV melakukan pembiayaan kepada PPU ataupun sebaliknya.[6]

C.    Mekanisme Operasional Modal Ventura Dari Tinjauan Syariah
Mekanisme pembiayaan modal ventura yang diterapkan disetiap negara lazimnya tediri dari dua jenis, yaitu :
1.      Modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen PMV yang membentuk/mendirikan perusahaan tersebut atau disebut single tier approach.
2.      Modal ventura yang pengelolaannya diserahkan pada perusahaan manajemen investasi yang profesional atau disebut two tier approach.[7]

Pembiayaan syariah memiliki beberapa contoh yang sangat applicable dengan semangat modal ventura yang bermaksud mengaitkan beberapa instrumen pembiayaan modal ventura indonesia yang ada saat ini. Instrumen pembiayaan syariah tersebut antara lain :
1.      Al-musyarakah untuk pendirian usaha atau proyek (dapat disejajarkan dengan instrumen pembiayaan saham)
             Al-musyarakah mencampurkan dana untuk mendirikan usaha baru atau kontrak proyek dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pemilik modal dalam musyarakah ini adalah dua pihak atau lebih. Keuntugan atau kerugian usaha atau kontrak proyek dinikmati atau ditanggung bersama-sama dengan porsi atau profit/loss sharing yang ditetapkan dalam kesepakatan/perjanjian awal.
             Dalam pembiayaan syariah, musyarakah mempunyai implementasi spesifik dalam bentuk saham. Saham dalam pasar modal syariah merupakan suatu bukti penyertaan modal dalam suatu perusahaan sampai perusahaan ditutup/dilikuidasi.

2.      Al-mudharabah untuk pembiayaan usaha atau proyek dapat disejajarkan dengan instrumen pembiayaan obligasi/quasi.
             Perusahaan merupakan pemegang amanah terhadap modal yang diterima dari pemilik modal yang dapat dimanfaatkan untk memperoleh keuntungan. Al-mudharabah sering disebut trust financing yang hanya diberikan kepada pengusaha yang sudah teruji memegang amanah dengan baik. Jika terjadi satu dan lain hal yang merugikan kedua belah pihak, hal itu tidak disebabkan oleh kesalahan pengelolaan si pengusaha sehingga risiko dapat ditanggung secara adil.
             Dalam pembiayaan syariah, mudharabah mempunyai implementasi spesifik dalam bentuk quasi equity seperti obligasi konversi. Obligasi/quasi equity adalah suatu kontrak utang yang tertulis, berjangka panjang, untuk membayar kembali seluruh nilai utang pada tanggal tertentu dan membayar sejumlah keuntungan secara periodik menurut akad atau suatu bukti penyertaan dana dalam jangka panjang (seperti modal), tetap dapat ditarik kembali sesuai akad.

3.      Al-murabahah untuk jual beli barang investasi bahan baku di modal kerja (merupakan konsep penyederhanaan instrumen bagi hasil ke jual beli dengan risiko penanganan pembayaran dan fluktuasi harga)
             Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.[8]  

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Modal Ventura pada dasarnya adalah kumpulan modal (pool of fund) yang berasal  dari  investor untuk  dikelola  secara  profesional  oleh  perusahaan manajemen  dan  di  investasikan  pada  PPU.Dana yang di investasikan dalam Modal Ventura merupakan dana investasi yang memiliki risiko tinggi dan bersifat jangka panjang. Walaupun demikian investor akan tetap tertarik pada jenis investasi ini asalkan dapat memberikan return yang tinggi dan risikonya dapat dikelola secara professional.
Modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah diakui.














[1] Nurul Huda dan Muhammad Haikal, Lembaga Keunagan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis.Prenada Media Group ( Jakarta:Kencana 2010).hal 372
[2] Ibid hal 374
[3] Sugiharto.Bank and Financial Institution Management.(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.2007),hlm.1141-1142
[4] Soemitra,Andri.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.(Jakarta: Kencana. 2010),hlm.318-320
[5]Soemitra,Andri.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.(Jakarta: Kencana. 2010), hlm,320-323
[6] Sugiharto.Bank and Financial Institution Management.(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.2007),hlm,1161-1163
                [7] Veithzal Rizai, Dkk, Bank And Financial Institution Management : Conventional And Sharia System , (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007) Hal. 1143
                [8] Veithzal Rizai, Dkk, Bank And Financial Institution Management : Conventional And Sharia System , (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007) Hal. 1175-1176

PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN, DAN DK DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

TUGAS MAKALAH INDIVIDU MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK Tentang : PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN,  DAN DK DALAM LEMBAGA KEU...