Senin, 08 Januari 2018

PASAR MODAL SYARIAH



TUGAS MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
BURSA EFEK / PASAR MODAL
Oleh :
SEP PUTRI AYU ANDIRA          
1630401167
Sepputriayuandiraiainbts.blogspot.com

Dosen Pembimbing:
Dr. SyukriIska, M.Ag
IfeldaNengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) BATUSANGKAR
2017/ 1438 H


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pasar modal merupakan salah satu sarana yang efektif dalam menggerakkan dana dari masyarakat untuk selanjutnya disalurkan pada kegiatan-kegiatn yang produktif. Dana masyarakat yang masuk ke pasar modal merupakan dana jangka panjang. Upaya pemerintah meningkatkan modal dalam perekonomian dapat dilakukan melalui pasar modal. Masyarakat yang memiliki kelebihan dana, baik masyarakat dalam negeri maupun masyarakat luar negeri, dapat menginvestasikan uangnya melalui pasar modal. Pasar modal yang telah berkembang memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi suatu negara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional?
2.      Bagaimanakah manajemen operasional pasar modal : pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal, prosedur berinvestasi di pasar modal (syariah dan konvensional)?











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional
1.      Pengertian pasar Modal
Pasar modal pada prinsipnya sama dengan pasar pada umumnya, dimana penjual dengan pembeli bertemu untuk saling mengadakan transaksi. Perbedaan pasar modal dengan pasar pada umumnya terletak pada objek yang ditransaksikan, yaitu di pasar modal objek transaksinya adalah modal dengan harapan melalui penanaman modal, pemilik modal akan mendapatkan keuntungan dimasa datang.[1]
Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yangterorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan (yang dikenal dengan bursa efek). Menurut Scott, pasar modal adalah pasar untuk jangka panjang dimana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan. Sementara itu, menurut Christoper Pass dan Bryan Lower, pasar modal adalah suatu tempat melakukan pembelian dan penjualan obligasi dan saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Dengan demikian, pengertian pasar modal adalah transaksi yang dilakukan melalui mekanisme Over the Counter(OTC).
Berbeda dengan pasar uang, pasar modal menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka waktu yang lebih panjang, yang diinvestasikan pada barang modal untuk menciptakan dan mEmperbanyak alat-alat produksi, yang akhirnya akan menciptakan pasar, dan meingkatkan kegiatan perekonomia yang sehat.Berdasarkan penjelasan, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan efek. Efek merupakan suatu istilah baku yang digunakan undang-undang untuk menyatakan surat berharga atau sekuritas.
Produk yang diperjual-belikan di pasar modal merupakan hak (pemilikan) perusahaan dan surat pernyataan utang perusahan. Pembeli modal di pasar modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan investasi di pasar modal. Kegiatan investasi di pasar modal adalah membeli produk (instrumen) yang diperdagangkan di pasar modal, seperti saham dan obligasi dengan harapan memperoleh pendapatan pada masa yang akan datang.sementara itu penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.[2]
Pasar modal terdiri daripasar perdana (primary market) da pasar sekunder (secondary market). Pasar primer merupakan penawaran surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan kepada para pemodal. Selama jangka waktu tertentu ebelum surat-surat berharga tersebut terdaftar di bursa efek. Sedagkan pasar sekunder merupakan pedagangan surat berharga setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Di pasar sekunder ini sekuritas diperjualbelikan secara luas seelah melalui masa penjualan pada pasar perdana. Pada pasar sekunder ini harga sekuritas ditetapkan berdasarkan permintaan dan penawaran antara pembali dan penjual.[3]

2.      Perbedaan Pasar Modal Syariah Dan Pasar Modal Konvensional
             Prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang berprinsipkan syariah dan obligasi yang berprinsipkan syariah. Sistem mekanisme pasar modal konvensional yang mengandung riba, maysir, dan gharar selama ini menimbulkan keraguan adanya pasar modal yang tidak mengandung riba, maysir, dan gharar.[4]
             Instrumen pasar modal konvensional pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam LK sebagai efek. Sifat efek yang diperdagangkan di pasar modal (bursa efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui bursa efek antara lain saham, obligasi, rights, obligasi konversi.
             Sedangkan pasar modal syariah secara khusus memperjualbelikan efek syariah. Efek syariah adalah efek yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa. Secara umum, ketentuan penerbitan efek syariah haruslah sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan Bapepam dan LK.[5]     

B.     Manajemen Operasional Pasar Modal
1. Pihak-pihak yang Terkait dengan Pasar Modal
a)      Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang darinpara investor di bursa efek.
b)      Peranta Emisi, meliputi tiga pihak, yaitu:
(a)    Penjamin Emisi ( Underwriter), adalah perusahan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
(b)   Akuntan Publik, adalah pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.
(c)    Perusahaan Penilai, adalah perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
c)      Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalanya pasar modal, termasuk mengeluarkan emiten dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal.
d)     Bursa Efek, yaitu tempat diselenggarakannya kegiatan perdangangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha.
e)      Perantara Perdangangan Efek, yaitu makelar (pialang atu broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dlan bursa boleh ditansaksikan.
f)       Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.[6]
a.      Profesi Penunjang Pasar Modal
       Profesi penunjang pasar modal terdiri atas :
1)      Akuntan Publik
             Adalah pihak yang memiliki keahlian di bidang akuntansi dan pemeriksaan (auditing). Tugas akuntan publik adalah melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan memberi pendapat atas kewajaran laporan keuangan emiten atau calon emiten.
2)      Notaris
             Adalah pejabat yang bertugas membuat naskah perjanjian, penyusunan anggaran dasar dan perubahannya, membuat berita acara rapat pemegang saham, dan lain-lain
3)      Penilai (Appraisal)
             Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilai. Laporan penilai merupakan pendapat atas aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan keahlian penilai.
4)      Konsultan Hukum
             Adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emiten. Tugas Konsultan Hukum meneliti aspek-aspek hukum dan memberikan pendapat segi hukum yang meliputi : anggaran dasar, akte pendirian, izin usaha, bukti kepemilikan atas harta, perjanjian pihak emiten dengan pihak ketiga, dan lain-lain.[7]

1.      Prosedur Berinvestasi di Pasar Modal
             Dalam melakukan investasi di pasar modal, investor harus benar-benar menyadari keuntungan dan kerugian yang akan terjadi, oleh karena bermain di pasar modal tidak mendapat jaminan untuk mendapat capital gain, yaitu selisih antara harga beli saham dengan harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa juga sangat mungkin seorang investor mengalami capital loss. Untuk itu, ada beberapa strategi investasi yang dapat dilakukan, khususnya dalam bentuk saham agar mendapat capital gains antara lain :
a.       Beli di pasar perdana, kemudian dijual begitu dicatatkan di bursa.
       Strategi ini dilakukan dengan keyakinan bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham dicatatkan di bursa.
b.      Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio.
       Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
c.       Beli dan Simpan
       Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
d.      Beli saham tidur
       Saham tidur merupakan saham yang tidak mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cenderung nilainya di bawah harganya (undervalued).
e.       Strategi berpindah
       Pemodal yang spekulatif cenderung berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain dengan manfaat perbedaan siklus harga individual. Pemodal seperti ini harus senantiasa mengikuti pergerakan atau perubahan harga saham di bursa.
f.       Strategi konsentrasi pada industri
       Strategi ini dilakukan dengan memusatkan perhatiannya pada perkembangan industri tertentu. Strategi investasi ini dengan demikian adalah memilih saham-saham yang terbaik pada industri yang dinilai mempunyai kondisi dan mekanisme kerja yang baik.
g.      Strategi belilah pasar (buying market) atau mutual fund atau unit trust
       Strategi investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan reksa dana (mutual fund). Strategi ini cocok untuk investor yang tidak mempunyai informasi yang cukup atau tidak memiliki cukup waktu untuk menganalisa pasar.[8]

a.      Ketentuan Islam tentang pasar modal
Jika ditinjau dari ketentuan Islam perdagangan saham pasar modal khususnya di pasar perdana dan bursa paralel memiliki beberapa unsur yang tidak sejalan, bahkan bertentangan dengan prinsip dan nilai bermuamalah dalam Islam. Dalam unsur netting dan short selling sebagai unsur permainan dalam harga saham, terkandung praktek ihtikar yang dilarang oleh Islam. Dalam praktek ihtikar seorang pembeli (investor) berusaha membeli saham sebanyak-banyaknya, sehingga stok menipis dari pasar dan harga melonjak naik. Di saat harga naik, maka saham tersebut dilepas ke pasar sehingga investor meraup keuntungan yang sangat luar biasa besarnya.
Dalam pasar modal Islam, saham/ surat berharga yang diperdagangkan harus sesuai dengan syariat Islam dan perusahaan yang memperdagangkannya harus perusahaan yang tidak menyalahi ketentuan- ketentuan syariah dengan adanya rekomendasi dari dewan pengawas syariah. Sesuai dengan syariat Islam berarti tidak boleh ada penipuan, kedzaliman, unsur riba, insider trading, window dressing, dan transaksi yang tidak jujur lainnya.[9]


BAB III
PENUTUP
A.Kesmpulan
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan efek. Efek merupakan suatu istilah baku yang digunakan undang-undang untuk menyatakan surat berharga atau sekuritas.
Produk yang diperjual-belikan di pasar modal merupakan hak (pemilikan) perusahaan dan surat pernyataan utang perusahan. Pembeli modal di pasar modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan investasi di pasar modal. Kegiatan investasi di pasar modal adalah membeli produk (instrumen) yang diperdagangkan di pasar modal, seperti saham dan obligasi dengan harapan memperoleh pendapatan pada masa yang akan datang.sementara itu penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan









[1] Syukri Iska dan . Rizal, Lembaga keuangan syariah.(Batusangkar: STAIN  PERS,,2005).hal.67
[2]Veithzal Rivai.Bank and Financial Institution Management.(Jakarta: Raja Grafindo Persada.2007),hlm.927-928
[3]Martono.Bank & Lembaga Keuangan Lain,(Ypgyakarta: Ekonisia.2007),hlm.181
                [4]Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta : Ekonisia, 2003), hal. 184
                [5]Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah......hal. 133
[6] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah,(Jakarta: Sinar Grafika,2011),hal.97-98
                [7]Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain......hal. 184-187
                [8]Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain......hal. 194
[9] Syukri Iska dan Rizal. Lembaga Keuangan Syariah.( Batusangkar: STAIN Batusangkar Press, 2005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN, DAN DK DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

TUGAS MAKALAH INDIVIDU MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK Tentang : PERAN DAN FUNGSI DPS, DSN,  DAN DK DALAM LEMBAGA KEU...