TUGAS MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
BURSA EFEK / PASAR MODAL
Oleh :
SEP PUTRI AYU ANDIRA
1630401167
Sepputriayuandiraiainbts.blogspot.com
Dosen Pembimbing:
Dr. SyukriIska, M.Ag
IfeldaNengsih, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) BATUSANGKAR
2017/ 1438 H
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar
modal merupakan salah satu sarana yang efektif dalam menggerakkan dana dari
masyarakat untuk selanjutnya disalurkan pada kegiatan-kegiatn yang produktif.
Dana masyarakat yang masuk ke pasar modal merupakan dana jangka panjang. Upaya
pemerintah meningkatkan modal dalam perekonomian dapat dilakukan melalui pasar
modal. Masyarakat yang memiliki kelebihan dana, baik masyarakat dalam negeri
maupun masyarakat luar negeri, dapat menginvestasikan uangnya melalui pasar
modal. Pasar modal yang telah berkembang memiliki peran yang sangat penting
bagi pembangunan ekonomi suatu negara.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah perbedaan pasar modal syariah dan
pasar modal konvensional?
2. Bagaimanakah manajemen operasional pasar modal
: pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal, prosedur berinvestasi di pasar
modal (syariah dan konvensional)?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal
Konvensional
1. Pengertian pasar Modal
Pasar
modal pada prinsipnya sama dengan pasar pada umumnya, dimana penjual dengan
pembeli bertemu untuk saling mengadakan transaksi. Perbedaan pasar modal dengan
pasar pada umumnya terletak pada objek yang ditransaksikan, yaitu di pasar
modal objek transaksinya adalah modal dengan harapan melalui penanaman modal,
pemilik modal akan mendapatkan keuntungan dimasa datang.[1]
Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu
tempat yangterorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan (yang dikenal dengan
bursa efek). Menurut Scott, pasar modal adalah pasar untuk jangka panjang
dimana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan. Sementara itu,
menurut Christoper Pass dan Bryan Lower, pasar modal adalah suatu tempat
melakukan pembelian dan penjualan obligasi dan saham perusahaan serta obligasi
pemerintah. Dengan demikian, pengertian pasar modal adalah transaksi yang
dilakukan melalui mekanisme Over the Counter(OTC).
Berbeda dengan pasar uang, pasar modal
menyediakan sumber pembelanjaan dengan jangka waktu yang lebih panjang, yang
diinvestasikan pada barang modal untuk menciptakan dan mEmperbanyak alat-alat
produksi, yang akhirnya akan menciptakan pasar, dan meingkatkan kegiatan
perekonomia yang sehat.Berdasarkan penjelasan, pasar modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan efek. Efek merupakan suatu istilah baku yang digunakan undang-undang
untuk menyatakan surat berharga atau sekuritas.
Produk
yang diperjual-belikan di pasar modal merupakan hak (pemilikan) perusahaan dan
surat pernyataan utang perusahan. Pembeli modal di pasar modal adalah individu
atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk
melakukan kegiatan investasi di pasar modal. Kegiatan investasi di pasar modal
adalah membeli produk (instrumen) yang diperdagangkan di pasar modal, seperti
saham dan obligasi dengan harapan memperoleh pendapatan pada masa yang akan
datang.sementara itu penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau
tambahan modal untuk keperluan usahanya.[2]
Pasar modal terdiri daripasar perdana (primary
market) da pasar sekunder (secondary market). Pasar primer merupakan
penawaran surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan kepada para
pemodal. Selama jangka waktu tertentu ebelum surat-surat berharga tersebut
terdaftar di bursa efek. Sedagkan pasar sekunder merupakan pedagangan surat
berharga setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Di pasar sekunder
ini sekuritas diperjualbelikan secara luas seelah melalui masa penjualan pada
pasar perdana. Pada pasar sekunder ini harga sekuritas ditetapkan berdasarkan
permintaan dan penawaran antara pembali dan penjual.[3]
2.
Perbedaan Pasar Modal
Syariah Dan Pasar Modal Konvensional
Prinsip instrumen pasar modal
syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di
pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang
berprinsipkan syariah dan obligasi yang berprinsipkan syariah. Sistem mekanisme
pasar modal konvensional yang mengandung riba, maysir, dan gharar
selama ini menimbulkan keraguan adanya pasar modal yang tidak mengandung riba,
maysir, dan gharar.[4]
Instrumen pasar modal konvensional
pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum
diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang,
right, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap
instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam LK sebagai efek. Sifat efek yang
diperdagangkan di pasar modal (bursa efek) biasanya berjangka waktu panjang.
Instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui bursa efek antara lain
saham, obligasi, rights, obligasi konversi.
Sedangkan pasar modal syariah
secara khusus memperjualbelikan efek syariah. Efek syariah adalah efek yang
akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip
syariah yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh
DSN-MUI dalam bentuk fatwa. Secara umum, ketentuan penerbitan efek syariah
haruslah sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Prinsip-prinsip syariah
di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan di bidang
pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam
peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum
ditetapkannya peraturan Bapepam dan LK.[5]
B. Manajemen Operasional Pasar Modal
1. Pihak-pihak yang Terkait dengan Pasar Modal
a) Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk
menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang darinpara
investor di bursa efek.
b) Peranta Emisi, meliputi
tiga pihak, yaitu:
(a) Penjamin Emisi (
Underwriter), adalah perusahan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam
arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar
kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
(b) Akuntan Publik, adalah
pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat
apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.
(c) Perusahaan Penilai, adalah
perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah
nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
c)
Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur
dan mengawasi jalanya pasar modal, termasuk mengeluarkan emiten dari lantai
bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar
modal.
d) Bursa Efek, yaitu tempat
diselenggarakannya kegiatan perdangangan efek pasar modal yang didirikan oleh
suatu badan usaha.
e)
Perantara Perdangangan Efek, yaitu makelar (pialang atu
broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dlan bursa
boleh ditansaksikan.
f)
Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam
bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.[6]
a. Profesi Penunjang
Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal terdiri
atas :
1) Akuntan Publik
Adalah pihak yang memiliki keahlian
di bidang akuntansi dan pemeriksaan (auditing). Tugas akuntan publik adalah
melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan memberi pendapat atas kewajaran
laporan keuangan emiten atau calon emiten.
2) Notaris
Adalah pejabat yang bertugas
membuat naskah perjanjian, penyusunan anggaran dasar dan perubahannya, membuat
berita acara rapat pemegang saham, dan lain-lain
3) Penilai (Appraisal)
Adalah pihak yang menerbitkan dan
menandatangani laporan penilai. Laporan penilai merupakan pendapat atas aktiva
yang disusun berdasarkan pemeriksaan keahlian penilai.
4) Konsultan Hukum
Adalah ahli hukum yang memberikan
dan menandatangani pendapat hukum mengenai emiten. Tugas Konsultan Hukum
meneliti aspek-aspek hukum dan memberikan pendapat segi hukum yang meliputi :
anggaran dasar, akte pendirian, izin usaha, bukti kepemilikan atas harta,
perjanjian pihak emiten dengan pihak ketiga, dan lain-lain.[7]
1.
Prosedur
Berinvestasi di Pasar Modal
Dalam melakukan investasi di pasar
modal, investor harus benar-benar menyadari keuntungan dan kerugian yang akan
terjadi, oleh karena bermain di pasar modal tidak mendapat jaminan untuk
mendapat capital gain, yaitu selisih antara harga beli saham dengan
harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa juga sangat mungkin seorang
investor mengalami capital loss. Untuk itu, ada beberapa strategi
investasi yang dapat dilakukan, khususnya dalam bentuk saham agar mendapat capital
gains antara lain :
a. Beli di pasar perdana, kemudian dijual begitu
dicatatkan di bursa.
Strategi ini dilakukan dengan keyakinan
bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham dicatatkan di bursa.
b. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu
portofolio.
Strategi ini dapat memperkecil risiko
investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
c. Beli dan Simpan
Strategi ini dapat digunakan apabila
investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang
bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
d. Beli saham tidur
Saham tidur merupakan saham yang tidak
mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cenderung nilainya di bawah harganya (undervalued).
e. Strategi berpindah
Pemodal yang spekulatif cenderung
berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain dengan manfaat perbedaan
siklus harga individual. Pemodal seperti ini harus senantiasa mengikuti
pergerakan atau perubahan harga saham di bursa.
f. Strategi konsentrasi pada industri
Strategi ini dilakukan dengan memusatkan
perhatiannya pada perkembangan industri tertentu. Strategi investasi ini dengan
demikian adalah memilih saham-saham yang terbaik pada industri yang dinilai
mempunyai kondisi dan mekanisme kerja yang baik.
g. Strategi belilah pasar (buying market)
atau mutual fund atau unit trust
Strategi investasi dengan membeli unit
sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan reksa dana (mutual
fund). Strategi ini cocok untuk investor yang tidak mempunyai informasi
yang cukup atau tidak memiliki cukup waktu untuk menganalisa pasar.[8]
a.
Ketentuan
Islam tentang pasar modal
Jika ditinjau dari ketentuan Islam perdagangan
saham pasar modal khususnya di pasar perdana dan bursa paralel memiliki
beberapa unsur yang tidak sejalan, bahkan bertentangan dengan prinsip dan nilai
bermuamalah dalam Islam. Dalam unsur netting dan short selling sebagai unsur
permainan dalam harga saham, terkandung praktek ihtikar yang dilarang oleh
Islam. Dalam praktek ihtikar seorang pembeli (investor) berusaha membeli saham
sebanyak-banyaknya, sehingga stok menipis dari pasar dan harga melonjak naik.
Di saat harga naik, maka saham tersebut dilepas ke pasar sehingga investor
meraup keuntungan yang sangat luar biasa besarnya.
Dalam pasar modal Islam,
saham/ surat berharga yang diperdagangkan harus sesuai dengan syariat Islam dan
perusahaan yang memperdagangkannya harus perusahaan yang tidak menyalahi
ketentuan- ketentuan syariah dengan adanya rekomendasi dari dewan pengawas
syariah. Sesuai
dengan syariat Islam berarti tidak boleh ada penipuan, kedzaliman, unsur riba,
insider trading, window dressing, dan transaksi yang tidak jujur lainnya.[9]
BAB III
PENUTUP
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan efek. Efek merupakan suatu istilah baku yang
digunakan undang-undang untuk menyatakan surat berharga atau sekuritas.
Produk
yang diperjual-belikan di pasar modal merupakan hak (pemilikan) perusahaan dan
surat pernyataan utang perusahan. Pembeli modal di pasar modal adalah individu
atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk
melakukan kegiatan investasi di pasar modal. Kegiatan investasi di pasar modal
adalah membeli produk (instrumen) yang diperdagangkan di pasar modal, seperti
saham dan obligasi dengan harapan memperoleh pendapatan pada masa yang akan
datang.sementara itu penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau
tambahan modal untuk keperluan
[1]
Syukri Iska dan . Rizal, Lembaga keuangan syariah.(Batusangkar:
STAIN PERS,,2005).hal.67
[2]Veithzal Rivai.Bank and Financial Institution Management.(Jakarta:
Raja Grafindo Persada.2007),hlm.927-928
[3]Martono.Bank
& Lembaga Keuangan Lain,(Ypgyakarta: Ekonisia.2007),hlm.181
[6]
Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan
Prinsip Syariah,(Jakarta: Sinar Grafika,2011),hal.97-98
[9]
Syukri Iska dan Rizal. Lembaga Keuangan Syariah.( Batusangkar: STAIN
Batusangkar Press, 2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar