TUGAS MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang :
INSTITUSI ZAKAT
Oleh :
SEP PUTRI AYU ANDIRA
1630401167
Sepputriayuandiraiainbts.blogspot.com
Dosen Pembimbing:
Dr. SyukriIska, M.Ag
IfeldaNengsih, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) BATUSANGKAR
2017/ 1438 H
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lembagamerupakansuatutempatuntukmengurusataumengordinirsuatukegiatan
agar lebihterstrukturdanberjalandenganbaik, salahsatulembaga yang
sedangberkembang di Indonesia adalah LembagaKeuanganSyari’ah yang mengaturseluruhkinerjadankegiatanoperasionalmasalahkeuanganberbasispadaprinsip-prinsipsyar’i,sejakberdiripada
1992 berbagailembagakeuanganbergerakcepatdalammenjalankanaksinya di Indonesia,
seperti Bank Syari’ah, PegadaianSyari’ah, Baitul Mal WaTamwil, dan lain-lain.
Fungsi lembaga sebagai markas komando juga diterapkan dalam masalah
pengelolaan keuangan yang bersifat ibadah vertikal seperti zakat, infaq dan
wakaf, yang bertujuan agar uang suci tersebut dapat tersalurkan dengan tepat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah prosedur
pendirian Lembaga Zakat?
2.
Bagaimanakah
mekanisme pengelolaan dana zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prosedur
Pendirian Lembaga Zakat
1. Pengertian Zakat
Zakat dari istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.[1]
Ditinjau dari segi bahasa, kata
zakat merupakan kata dasar dari zakayang berarti suci, bersih, tumbuh,
dan terpuji. Menurut etimologi yang dimaksudkan dengan zakat adalah sejumlah
harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk
dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.[2]
Zakat menurut UU No. 38 tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang
muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.
Dalam konteks kenegaraan, zakat
seharusnya menjadi bagian utama dalam penerimaan negara. Zakat harus masuk
dalam kerangka kebijakan fiskal negara dan bukan hanya dijadikan pengeluaran
pengurang penghasilan kena pajak, karena justru akan mengurangi pendapatan
negara. Zakat harus dikelola oleh negara dan ditegakkan hukumnya dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek tentang zakat.[3]
Di dalam
Al-Quran, Allah SWT telah menyebutkan secara jelas berbagai
ayat tentang zakat dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini disimpulkan bahwa
zakat merupakan rukun Islam terpenting setelah shalat. Zakat dan shalat
dijadikan sebagai perlambang keseluruhan ajaran agama dan juga diadikan sebagai
satu kesatuan. Pelaksanaan shalat melambangkan hubungan seseorang dengan Tuhan,
sedangkan pelaksanaan zakat melambangkan hubungan antarsesama manusia. Beberapa
ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang zakat diantaranya adalah QS. Al-Bayyinah
ayat 5, yang artinya:
“Padahal mereka
tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”
Dari ayat yang
menjelaskan tentang zakat tersebut, maka pada akhirnya dapat ditarik beberapa
kesimpulan, pertama zakat adalah prediket untuk jenis barang tertentu yang
harus dikeluarkan oleh umat Islam dan dibagi-bagikan kepada golongan yang
berhak meerimanya sesuai dengan ketentuan yang yang ada dalam syariat Islam.
Kedua, zakat merupakan konsekuensi logis dari prinsip harta milik dalam ajaran
Islam yang fundamental, yakni berupa haqqullah atau hak milik Allah yang
dititipkan kepada manusia dalam rangka pemerataan kekayaan. Ketiga, zakat
merupakan ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan dimensi ketuhanan saja (ghairu
mahdhah), tetapi juga merupakan bagian ibadah dari Islam yang mencakup
dimensi sosial-kemanusiaan.
2.
Syarat-syarat
Wajib untuk Mengeluarkan Zakat
a.
Islam, Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
b.
Merdeka,
Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan
tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak
ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah
satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini
merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
c.
Milik Sepenuhnya,Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya
seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama
antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja
yang dikeluarkan zakatnya.
d.
Cukup
Haul,cukup haul
maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut
tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.Cukup
Nisab,Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini,
jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung
zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
3. Pihak-pihak yang terkait dengan zakat
a.
Muzaki
Adalah orang atau pihak yang melakukan
pembayaran zakat. Dengan begitu, maka muzaki adalah mereka yang hartanya
dikenakan kewajiban zakat. Pembayaran zakat disyaratkan harus seorang muslim
dan tidak disyaratkan baligh atau berakal menurut pendapat mayoritas ulama yang
ada. Adapun kewajiban mizaki adalah :
1)
Mencatat harta
kekayaan yang dimilikinya.
2)
Menghitung
zakat dengan benar.
3)
Membayar zakat
kepada amil zakat.
4)
Meniatkan
membayar zakat karena Allah SWT.
5)
Melafalkan akad
pada saat membayar zakat.
6)
Menunaikan
infak dan sedekah jika harta masih berlebih.
b.
Mustahik
Adalah mereka-mereka yang berhak untuk
menerima pembayaran zakat.[4]
Zakat disalurkan menurut ketentuan disalurkan kepada tujuh golongan, yaitu
sebagai berikut :
1)
Fakir dan
miskin, termasuk di dalamnya biaya
penyantunan orang-orang miskin di lembaga-lembaga sosial, panti-panti asuhan
dan lembaga modal bagi fakir miskin agar mereka dapat berusaha secara
produktif.
2)
Kelompok amil
(pemungut zakat), termasuk biaya-biaya administrasi dan personal badan atau
organisasi amil itu serta aktivitas yang dilakukannya untuk meningkatkan
kesadaran berzakat di masyarakat.
3)
Kelompok muallaf
(orang yang baru masuk islam). Selain itu, diadakan dana untuk membantu
penyantunan dan pembinaan orang-orang yang baru masuk islam disediakan juga
dana untuk membiayai lembaga dakwah agama.
4)
Memerdekakan
budak berlian, ditambah pengertian lain yakni dana untuk membebaskan petani,
pedagang, dan nelayan kecil dari hisapan lintah darat, penijon dan rentenir.
5)
Kelompok gharimin
atau kelompok yang berutang. Orang atau lembaga Islam yang jatuh pailit atau
mempunyai tanggungan utang sebagai pelaksanaan kegiatan yang baik dan sah
menurut hukum.
6)
Fi sabilillah, termasuk segala keperluan peribadatan, pendidikan, dakwah,
penelitian, penerbitan buku-buku, majalah ilmiah.
7)
Ibnu sabil, orang yang terputus bekal di perjalanan, termasuk segala usaha guna
membantu biaya perjalanan seseorang yang kehabisan biaya, beasiswa dan
biaya-biaya ilmiah.[5]
4. Tujuan Pengelolaan Zakat
Tujuan pengelolaan zakat menurut
amanah UU No. 38 tahun 1999 adalah :
a.
Meningkatkan
pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
b.
Meningkatnya
fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan keadilan sosial.
c.
Meningkatkan
hasil guna dan daya guna zakat.[6]
B.
Mekanisme
Pengelolaan Dana Zakat
Pengelolaan
zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Oleh karena itu, untuk optimalisasi pendayagunaan zakat diperlukan pengelolaan
zakat oleh lembaga amil zakat yang profesional dan mampu mengelola zakat secara
tepat sasaran.
Undang-undang
No. 38 tahun 1999 tentang Pengelola Zakat Bab III pasal 6 dan pasal 7
menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri atas dua kelompok
institusi, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil akat (LAZ). BAZ
dibentuk pemerintah, sedangkan LAZ dibentuk oleh masyarakat. Susunan organisasi
lembaga pengelola zakat, seperti BAZ adalah sebagai berikut:
1.
Badan Amil
Zakat terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
2.
Dewan
Pertimbangan meliputi unsur ketua, sekretaris dan anggota
3.
Komisi Pengawas
meliputi unsur ketua, sekretaris, dan anggota
4.
Badan Pelaksana
meliputi unsur ktua, sekretaris, bagian keuangan, bagian pengumpulan, bagian
pendistribusian, dan pemberdayaan
5.
Anggota
pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah.
Unsur masyarakat terdiri atas unsur ulama, kaum cendikia, tokoh masyarakat,
profesional dan lembaga pendidikan yang terkait.[7]
Pada
prinsipnya, pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahik dilakukan
berdasarkan persyaratan :
1.
Hasil pendataan
dan penelitian kebenaran mustahik delapan asnaf.
2.
Mendahulukan
orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi
dan sangat memerlukan bantuan.
3.
Mendahulukan
mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
Sedangkan untuk pendayagunaan hasil pengumpulan zakat secara
produktif dilakukan setelah terpenuhinya poin-poin diatas.
Disamping itu, terdapat pula usaha-usaha nyata yang berpeluang
menguntungkan, dan mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan. Adapun prosedur
pendayagunaan pengumpulan hasil zakat untuk usaha produktif berdasarkan :
1.
Melakukan studi
kelayakan.
2.
Menetapkan
jenis usaha produktif.
3.
Melakukan
bimbingan dan penyuluhan.
4.
Melakukan
pemantauan, pengendalian dan pengawasan.
5.
Mengadakan
evaluasi.
6.
Membuat
pelaporan.
Sistem pendistribusian zakat yang dilakukan haruslah mampu
mengangkat dan meningkatkan taraf hidup umat islam, terutama para penyandang
masalah sosial. Baik LAZ maupun BAZ memiliki misi mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan keadilan sosial. Banyaknya LAZ dan BAZ yang lahir tentu akan
mendorong penghimpunan dana zakat masyarakat. Ini tentu baik karena semakin
banyak dana zakat yang dihimpun, makin banyak pula dana untuk kepentingan
sosial. Bahkan, hal ini dapat membantu pemerintah mengatasi kemiskinan jika
dikelola dengan baik. Namun untuk mendongkrak kepercayaan masyarakat untuk
berzakat pada lembaga zakat yang profesional. Agar BAZ dan LAZ bisa profesional
dituntut kepemilikan data muzakki dan mustahik yang valid, penyampaian laporan
keuangannya kepada masyarakat secara transparan, diawasi oleh akuntan publik,
dan memiliki amilin atau sumber daya yang profesional, serta program kerja yang
dapat dipertanggung jawabkan. Disamping itu, pengelolaan dana zakat juga perlu
ditunjang oleh penggunaan teknologi informasi untuk memudahkan pengelolaan dan
pengorganisasian dana zakat.
Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dalam dua
pola, yaitu pola konsumtif dan pola produktif. Para amil zakat diharapkan mampu
melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat misalnya 60% untuk zakat
konsumtif dan 40% untuk zakat produktif.
Program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustahik melalui
pemberian langsung, maupun melalui lembaga-lembaga yang mengelola fakir miskin,
panti asuhan, maupun tempat-tempat ibadah yang mendistribusikan zakat kepada
masyarakat. Sedangkan program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara
produktif dapat dilakukan melalui program bantuan pengusaha lemah, pendidikan
gratis dan bentuk beasiswa, dan pelayanan kesehatan gratis.[8]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat berarti kewajiban seorang
muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi
satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang telah
ditentukan. Adapun dari segi istilah fiqh, zakat berarti sejumlah harta
tertantu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang yang berhak
menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.
Di dalam Al-Quran, Allah SWT telah
menyebutkan secara jelas berbagai ayat tentang zakat dan shalat sejumlah 82
ayat. Dari sini disimpulkan bahwa zakat merupakan rukun Islam terpenting
setelah shalat. Zakat dan shalat dijadikan sebagai perlambang keseluruhan
ajaran agama dan juga diadikan sebagai satu kesatuan. Pelaksanaan shalat
melambangkan hubungan seseorang dengan Tuhan, sedangkan pelaksanaan zakat
melambangkan hubungan antarsesama manusia.
Zakat disalurkan menurut ketentuan
disalurkan kepada tujuh golongan, yaitu:
1.
Fakir dan
miskin
2.
Kelompok amil
(petugas zakat)
3.
Kelompok muallaf
(orang yang baru masuk Islam)
4.
Memerdekakan
budak belian
5.
Kelompok ghaimin
atau kelompok yang berutang
6.
Fi sabilillah
7.
Ibnu Sabil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar